Langsung ke konten utama

EDUCATION FOR ALL: Menyatukan Antara Akses dan Kualitas



Oleh: Sahrul Takim 

Pendidikan inklusif adalah landasan untuk menciptakan dunia yang adil dan setara bagi semua individu tanpa terkecuali, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus. (Miles dan Singal)



A. Prolog 

Pendidikan adalah hak asasi yang seharusnya dinikmati oleh setiap individu tanpa terkecuali. Konsep pendidikan untuk semua seharusnya memastikan bahwa tidak ada satupun anak atau orang dewasa yang tertinggal karena faktor geografis, ekonomi, atau kebutuhan khusus. 

Pendidikan Untuk Semua (Education for All) adalah konsep dan gerakan global yang menegaskan bahwa setiap individu berhak mendapatkan akses pendidikan tanpa diskriminasi berdasarkan strata sosial, etnis, budaya, agama, atau kondisi fisik dan intelektual. Model pendidikan ini berbasis prinsip egaliterian yang menempatkan semua orang dalam posisi yang sama untuk memperoleh pendidikan yang layak dan setara. 

Pendidikan untuk Semua tidak hanya menyasar pendidikan formal tetapi juga pendidikan nonformal dan informal yang mencakup seluruh lapisan masyarakat dari segala usia (anak-anak, dewasa, orang tua).

Konsep ini sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kesetaraan, serta memastikan bahwa tidak ada diskriminasi dalam penyelenggaraan pendidikan. 

Dalam konteks pendidikan inklusif, Pendidikan Untuk Semua menjadi landasan utama agar anak-anak berkebutuhan khusus dapat belajar bersama teman sebayanya dalam satu lingkungan pendidikan yang sama serta mendapatkan layanan pendidikan yang memenuhi kebutuhan khas mereka (Irdamurni & Rahmiati, 2015)

Pendidikan untuk Semua bertujuan memenuhi hak setiap warga negara untuk mendapatkan layanan pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan perundang-undangan, seperti UUD 1945 Pasal 31 dan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Tujuannya adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat jasmani dan rohani, mandiri, kreatif, dan bertanggung jawab sebagai anggota masyarakat demokratis .

Hakikat pendidikan adalah proses pembelajaran yang mengembangkan kreativitas, kecerdasan, dan kemandirian peserta didik untuk menghadapi berbagai tantangan hidup, serta memperbaiki kualitas kehidupan mereka. Pendidikan menjadi sarana penting untuk membuka peluang meningkatnya kesejahteraan dan mengurangi ketimpangan sosial ekonomi (pengembangan intelektual, mobilitas sosial, dan kesejahteraan).

Namun kenyataannya, masih terdapat kesenjangan yang pelik antara akses dan kualitas pendidikan. Kesenjangan ini tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan juga menjadi masalah global yang menghambat kemajuan manusia secara menyeluruh.


B. Kesenjangan Akses Pendidikan

Kesenjangan akses pendidikan adalah kondisi di mana kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas tidak merata antar individu atau kelompok masyarakat. Hal ini dapat diartikan sebagai distribusi yang tidak setara terhadap sumber daya, kesempatan, dan hasil pendidikan di antara populasi yang berbeda, yang sering kali dipengaruhi oleh faktor geografis, sosial-ekonomi, dan sistemik (UNICEF, 2021) . Kesenjangan ini mencakup perbedaan dalam akses fisik ke sekolah, kualitas pendidikan yang diterima, serta kesempatan untuk meraih hasil pendidikan yang setara.

Salah satu hambatan utama dalam upaya pendidikan untuk semua adalah keterbatasan akses. Di banyak wilayah, terutama daerah terpencil dan kurang berkembang, anak-anak sulit mendapatkan akses ke sekolah yang memadai. Ini disebabkan oleh keterbatasan infrastruktur seperti jarak tempuh yang jauh, kurangnya sarana transportasi, dan kurangnya fasilitas sekolah itu sendiri. 

Kesenjangan antara pendidikan di perkotaan dan perdesaan masih tinggi. Data BPS Maret 2023 menunjukkan bahwa sekitar 5,11% penduduk desa belum pernah mengenyam pendidikan dan 12,39% tidak tamat SD, sementara di perkotaan angka tersebut jauh lebih rendah, yaitu 1,93% belum sekolah dan 6,62% tidak tamat SD. Penduduk kota yang tamat SMA atau sederajat mencapai 49,16%, jauh melampaui angka di desa yang hanya sekitar 27,98%. Mayoritas anak di desa hanya mampu menyelesaikan pendidikan dasar.

Selain itu, faktor ekonomi juga menjadi penghalang besar bagi keluarga berpenghasilan rendah. Banyak anak terpaksa tidak melanjutkan pendidikan karena biaya sekolah, buku, dan perlengkapan terlalu mahal bagi mereka.

Pendidikan inklusif yang diupayakan pemerintah Indonesia, meskipun sudah diatur dalam berbagai regulasi, masih menghadapi tantangan besar dalam menjangkau semua kelompok masyarakat, khususnya anak-anak berkebutuhan khusus. Ketersediaan sekolah inklusi dan tenaga pendidik yang kompeten masih terbatas, sehingga sebagian anak harus bersekolah di sekolah reguler tanpa dukungan yang memadai.


C. Ketimpangan Kualitas Pendidikan

Ketimpangan kualitas pendidikan merupakan perbedaan signifikan dalam mutu pendidikan yang diterima oleh individu atau kelompok dalam masyarakat. Fenomena ini mencakup disparitas dalam akses, fasilitas, tenaga pengajar, serta relevansi kurikulum yang berdampak pada hasil belajar siswa. Ketimpangan ini menjadi persoalan serius yang menghambat tercapainya pemerataan dan keadilan pendidikan.

Menurut Fatih Gazi, ketimpangan kualitas pendidikan disebabkan oleh kurangnya sumber daya, kualifikasi guru yang rendah, dan kurikulum yang tidak relevan. Hal ini berakibat pada standar pendidikan yang berbeda-beda antara daerah yang satu dengan yang lain, terutama antara wilayah perkotaan dan pedesaan. Anwar (2022) dan Natasha (2013) menekankan bahwa ketimpangan pendidikan tidak hanya soal akses fisik ke sekolah, tapi juga terkait dengan kesiapan pendidikan yang diberikan, di mana lulusan dari daerah terpencil sering kali kurang siap menghadapi perubahan dunia modern karena keterbatasan fasilitas, keterampilan guru, dan struktur pendidikan yang tidak terintegrasi dengan kebutuhan daerah.

Menurut Tesfaye (2002), ketimpangan pendidikan dipengaruhi oleh empat faktor utama: karakteristik keluarga seperti pendapatan dan tingkat pendidikan orang tua; karakteristik siswa seperti kemampuan dan kesehatan; kualitas pendidikan yang meliputi kualitas pengajaran, fasilitas sekolah, dan kualifikasi guru; serta tingkat pengembalian manfaat dari pendidikan. Fauziah Nur dalam penelitiannya juga menyatakan bahwa ketimpangan pendidikan dapat diukur menggunakan indeks Gini pendidikan yang menunjukkan tingkat ketidakmerataan capaian pendidikan dalam masyarakat.

Salah satu penyebab utama ketimpangan kualitas pendidikan adalah ketimpangan ekonomi. Keluarga dengan keterbatasan finansial sulit menyediakan pendidikan berkualitas bagi anak-anaknya, termasuk membiayai pendidikan, buku, dan akses teknologi yang mendukung pembelajaran (). Selain itu, ketimpangan antara daerah perkotaan dan pedesaan sangat mencolok. Di pedesaan, fasilitas sekolah sering minim, tenaga pengajar kurang berkualitas, dan jarak ke sekolah yang jauh membatasi akses pendidikan. Ketimpangan ini juga diperparah oleh adanya diskriminasi sosial dan budaya yang membatasi partisipasi kelompok tertentu dalam pendidikan.

Ketimpangan kualitas pendidikan menimbulkan dampak negatif yang luas. Menurut Thomas dkk. (2001) dan Todaro & Smith (2011), ketimpangan pendidikan berdampak pada rendahnya kemajuan sosial dan ekonomi, karena pendidikan bermutu adalah kunci peningkatan kesejahteraan dan efektifitas sistem pendidikan. Ketimpangan ini juga menyebabkan transmisi kemiskinan lintas generasi karena ketidaksamaan kesempatan mendapatkan pendidikan tinggi yang berkualitas.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa selain masalah akses, kualitas pendidikan yang tidak merata juga merupakan masalah serius. Bahkan di beberapa daerah yang sudah memiliki fasilitas sekolah, kualitas pengajaran sering kali kurang memadai. Hal ini terkait dengan kurangnya pelatihan profesional untuk guru, keterbatasan kurikulum yang relevan dengan kebutuhan lokal dan global, serta sarana belajar yang terbatas. Pendidikan yang berkualitas sangat bergantung pada kompetensi guru sebagai ujung tombak proses belajar-mengajar.

Kesenjangan digital juga memperparah ketimpangan kualitas. Di era digital saat ini, anak-anak yang tidak memiliki akses ke teknologi seperti komputer dan internet tertinggal dalam memperoleh ilmu pengetahuan dan keterampilan yang semakin dibutuhkan dunia kerja modern. Meskipun teknologi digital dapat menjadi jembatan untuk mengatasi kesenjangan ini, kenyataannya masih banyak wilayah yang tidak terjangkau jaringan internet atau tidak mampu memanfaatkan perangkat digital.


D. Solusi: Pendekatan Holistik dan Inklusif

Pendekatan holistik adalah metode pendidikan yang menekankan pengembangan keseluruhan individu, tidak hanya aspek akademis, tetapi juga aspek emosional, sosial, fisik, kreatif, dan spiritual. Tujuannya adalah menciptakan individu yang seimbang dan berkarakter sehingga mampu berkontribusi positif pada masyarakat. Konsep ini menekankan pengembangan komprehensif anak dan pembelajaran berbasis pengalaman yang menghubungkan siswa dengan alam serta lingkungan sekitar (Sumber: stisipwiduri.ac.id) .

Hartoyo dkk. (2019) serta beberapa peneliti lainnya menyebutkan bahwa pendekatan holistik bertujuan mengembangkan siswa dalam aspek kognitif, emosional, sosial, dan fisik secara menyeluruh. Dengan pendekatan ini, pendidikan tidak hanya fokus pada pencapaian akademis tetapi juga pembentukan karakter dan keterampilan hidup, yang sangat penting menghadapi tantangan zaman yang cepat berubah (Sumber: jurnal.staidaf.ac.id) .

Selain itu, pendidikan holistik mengintegrasikan nilai dan etika, serta keterampilan manajemen emosi dan stres, sehingga anak tidak hanya pintar tapi juga memiliki kesejahteraan mental yang baik. Kurikulum yang digunakan sering kali bersifat terintegrasi dan berpusat pada siswa sebagai subjek aktif dalam proses pembelajaran (Sumber: stisipwiduri.ac.id) .

Sedangkan pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberi kesempatan kepada semua peserta didik, termasuk yang memiliki kebutuhan khusus, untuk mengikuti pendidikan dalam lingkungan yang sama dengan peserta didik pada umumnya. Sistem ini bertujuan memberikan pendidikan yang relevan dan adaptif sesuai kebutuhan individual anak di kelas reguler (Sumber: eprints.unm.ac.id) .

Johnsen dan Skjorten (2004) menegaskan bahwa pendidikan inklusif merupakan pendekatan yang mencakup semua individu tanpa terkecuali dan menjadi landasan bagi pendidikan yang adil dan merata. Sekolah inklusif adalah ruang di mana semua siswa menerima dukungan yang diperlukan agar masing-masing dapat berkembang sesuai potensi mereka (Sumber: eprints.unm.ac.id) .

UNESCO (2008, 2009) menambahkan bahwa pendidikan inklusif memandang setiap anak sebagai individu unik dengan kebutuhan khusus, menolak diskriminasi, dan mendorong pembentukan lingkungan belajar yang merangkul keberagaman dan inklusi penuh.

Jadi Mengatasi kesenjangan antara akses dan kualitas pendidikan tidak bisa dilakukan dengan pendekatan parsial. Diperlukan metode yang holistik dan kolaboratif yang melibatkan pemerintah, lembaga pendidikan, masyarakat, dan sektor swasta. Strategi yang efektif termasuk pembangunan infrastruktur pendidikan di wilayah tertinggal, penyediaan beasiswa dan bantuan finansial untuk keluarga kurang mampu, serta pelatihan intensif bagi guru.

Penggunaan teknologi digital harus diperluas dengan memberikan pelatihan kepada guru dan siswa agar dapat memanfaatkan platform pembelajaran online secara optimal. Kurikulum perlu disesuaikan dengan konteks lokal dan perkembangan global agar pembelajaran menjadi lebih bermakna dan relevan.

Pendidikan inklusif juga harus ditingkatkan dengan menambah sumber daya manusia yang ahli dalam menangani anak berkebutuhan khusus, serta menyediakan fasilitas yang memadai di sekolah. Pendekatan berbasis komunitas yang melibatkan orang tua dan masyarakat luas juga dapat memperkuat dukungan terhadap pendidikan untuk semua.


Epilog 

Pendidikan untuk semua merupakan cita-cita mulia yang harus diwujudkan agar setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk meraih masa depan yang cerah. Kesenjangan antara akses dan kualitas pendidikan adalah tantangan nyata yang memerlukan perhatian serius dan tindakan terkoordinasi dari berbagai pihak. Dengan pendekatan yang holistik dan kolaboratif, kesenjangan ini dapat dipersempit, sehingga pendidikan tidak lagi menjadi hak istimewa, melainkan hak universal yang dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketidakadilan yang Membusuk: Ketika Prioritas Publik Menghukum Guru Honorer

Oleh: Sahrul Takim Pendahuluan: Angka yang mengoyak Hati Tidak ada yang lebih mengoyak nurani kolektif daripada melihat angka-angka, angka yang seharusnya merepresentasikan penghargaan negara terhadap kerja, pengabdian, dan martabat manusia, tetapi justru membuka tabir tentang betapa kelirunya arah prioritas kebijakan publik. Pada awal tahun 2026, masyarakat Indonesia disuguhi fakta yang mengejutkan melalui pemberitaan media massa mengenai besaran gaji pegawai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala dapur disebut menerima gaji hingga tujuh juta rupiah per bulan, ahli gizi dan akuntan di kisaran lima juta rupiah, pengantar makanan sekitar tiga juta rupiah, bahkan tukang cuci piring memperoleh sekitar dua juta lima ratus ribu rupiah. Angka-angka ini pada dasarnya bukan persoalan jika berdiri sendiri, sebab setiap pekerjaan memang layak memperoleh upah yang manusiawi. Namun persoalan serius muncul ketika angka-angka tersebut dibandingkan dengan realitas yang dialami guru honorer di I...

Miliaran Rupiah Tanpa Jejak; PPJ dan Korban Nyawa di Kota Sanana

Oleh: Sahrul Takim  Ada ironi besar yang terus dibiarkan tumbuh di Kabupaten Kepulauan Sula yakni rakyat membayar untuk penerangan, namun yang diperoleh bertahun-tahun hanya kegelapan. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dipungut rutin, disiplin, dan nyaris tanpa celah. Namun hasilnya? Kota Sanana di malam hari justru menampilkan wajah kumuh, gelap, dan berbahaya sebuah potret keburukan tata kelola anggaran daerah yang telanjang di depan mata publik. Secara normatif, PPJ adalah pajak daerah yang dipungut melalui rekening listrik PLN berdasarkan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Skemanya sederhana: setiap pembelian token listrik prabayar, masyarakat otomatis membayar tambahan 10 persen untuk PPJ. Dana ini langsung masuk ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pertanyaannya sederhana tapi agak aneh adalah kemana perginya uang itu? Dengan jumlah pelanggan listrik di Kepulauan Sula yang terus bertambah selama kurang lebih 20 tahun, akumulasi PPJ yang masuk ke...

PERNIKAHAN ATARA KEMEWAHAN DAN KEBERKAHAN

  Oleh: Sahrul Takim   "Pernikahan bukanlah tentang kemewahan, tapi tentang keberkahan. Maka jangan jadikan ia berat karena mahar yang mahal atau pesta yang berlebihan." ( Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah) Prolog Pernikahan adalah salah satu sunnah Rasulullah SAW yang sangat dianjurkan bagi umat Islam. Ia bukan hanya sekadar penyatuan dua insan, melainkan juga ibadah yang bernilai tinggi, sarana menjaga kehormatan diri, serta jalan untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Realitas kehidupan masyarakat saat ini, sering kali pernikahan justru dibebani dengan biaya yang sangat besar, hingga membuat sebagian orang merasa enggan atau menunda pernikahan karena keterbatasan ekonomi. Bahkan kerap menempuh jalan pintas walau harus memikul dosa besar, hanya karena menghindari tingginya Penetapan Biaya Nikah. Sebagian lain harus memilih mengakhiri perasaan dan perjalanan selanjutnya disebabkan karena tidak memiliki biaya yang besar. Dalam masyarakat...