Oleh: Sahrul Takim
Ada ironi besar yang terus dibiarkan tumbuh di Kabupaten Kepulauan Sula yakni rakyat membayar untuk penerangan, namun yang diperoleh bertahun-tahun hanya kegelapan. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dipungut rutin, disiplin, dan nyaris tanpa celah. Namun hasilnya? Kota Sanana di malam hari justru menampilkan wajah kumuh, gelap, dan berbahaya sebuah potret keburukan tata kelola anggaran daerah yang telanjang di depan mata publik.
Secara normatif, PPJ adalah pajak daerah yang dipungut melalui rekening listrik PLN berdasarkan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Skemanya sederhana: setiap pembelian token listrik prabayar, masyarakat otomatis membayar tambahan 10 persen untuk PPJ. Dana ini langsung masuk ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pertanyaannya sederhana tapi agak aneh adalah kemana perginya uang itu?
Dengan jumlah pelanggan listrik di Kepulauan Sula yang terus bertambah selama kurang lebih 20 tahun, akumulasi PPJ yang masuk ke kas daerah sangat mungkin telah mencapai miliaran rupiah. Ini bukan asumsi liar. Banyak pemberitaan media nasional maupun daerah telah berulang kali menegaskan bahwa PPJ merupakan salah satu penyumbang PAD terbesar di berbagai kabupaten/kota di Indonesia. Namun, di Sula, hasilnya nyaris tak kasatmata.
Cobalah berjalan di Kota Sanana selepas matahari terbenam. Lampu jalan mati, tiang berdiri tanpa fungsi, dan persimpangan jalan dibiarkan tanpa pengaturan lalu lintas. Traffic light yang seharusnya menjadi standar minimum kota kabupaten bahkan tak kunjung hadir. Jangankan videotron untuk memberikan informasi publik atau estetika kota, sekedar fasilitas dasar keselamatan masyarakat saja diabaikan.
Konsekuensinya bukan sekadar soal estetika kota, tetapi nyawa manusia.
Pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 08.20 WIT, kembali terjadi kecelakaan lalu lintas di salah satu simpang empat yang selama ini dikenal rawan. Dua sepeda motor terlibat tabrakan. Dua warga menjadi korban, satu di antaranya harus dirujuk untuk perawatan intensif ke RSUD Ternate namun tidak sempat, korban dikabarkan telah Meninggal Dunia. Media online lokal melaporkan bahwa lokasi kecelakaan tersebut memang tidak memiliki pengaturan arus lalu lintas yang memadai sebuah fakta yang seharusnya sudah cukup menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah.
Masalahnya, kecelakaan semacam ini bukan peristiwa tunggal. Ia hanyalah satu dari sekian banyak insiden yang lahir dari kombinasi gelapnya jalan, nihilnya lampu lalu lintas, dan abainya perencanaan berbasis keselamatan publik. Dalam kajian kebijakan publik, kondisi ini jelas mencerminkan maladministrasi anggaran: pajak dipungut atas nama pelayanan, tetapi pelayanan tidak pernah hadir.
Lebih jauh, kegelapan kota di malam hari juga membuka ruang subur bagi kriminalitas, menghambat aktivitas ekonomi malam, dan menciptakan rasa tidak aman yang sistemik. UMKM tutup lebih cepat, mobilitas warga terbatas, dan kota kehilangan denyut kehidupan setelah senja. Semua ini adalah kerugian sosial dan ekonomi yang seharusnya bisa dicegah dengan penggunaan PPJ yang benar dan bertanggung jawab.
Di titik ini, kritik harus diarahkan secara tegas kepada Bupati Kepulauan Sula dan DPRD sebagai pemegang mandat rakyat. Mereka bukan hanya bertanggung jawab secara administratif, tetapi juga secara moral dan politik. Mengelola miliaran rupiah PPJ tanpa menghadirkan penerangan jalan dan lampu lalu lintas yang layak adalah bentuk pengkhianatan terhadap tujuan pajak itu sendiri.
Sudah saatnya pemerintah daerah berhenti berlindung di balik jargon “keterbatasan anggaran”. PPJ bukan dana abstrak ia dibayar langsung oleh rakyat, setiap bulan, tanpa absen. Maka penggunaannya pun harus kembali ke rakyat, dalam bentuk lampu jalan yang menyala, traffic light yang berfungsi, dan kota yang aman.
Jika tidak, maka pertanyaan publik akan semakin keras.
Apakah PPJ hanya terang di laporan keuangan, tetapi sengaja membiarkan kegelapan menyelimuti jalanan kota Sanana?
Saya terpaksa angkat bicara bukan sekadar keluhan. Ini adalah tuntutan akal sehat. Banyak nyawa yang terancam dan tidak bisa digantikan dengan apapun. Saya menyatakan pesan ini tidak tidak berangkat dari persoalan suka tidak suka, namun ini kewajiban yang dianggap penting untuk disampaikan secara terbuka, karena kecelakaan naas yang menyebabkan kematian juga terjadi secara terbuka didepan publik.
Mengakhiri tulisan ini perlu disampaikan bahwa dalam negara demokrasi yakni pajak tanpa pelayanan bukanlah kebijakan melainkan penindasan yang dilegalkan.
Sudut Waiipa Komplek Cazica, 26/1/2026

Komentar
Posting Komentar