Oleh: Sahrul Takim
Pendahuluan: Angka yang mengoyak Hati
Tidak ada yang lebih mengoyak nurani kolektif daripada melihat angka-angka, angka yang seharusnya merepresentasikan penghargaan negara terhadap kerja, pengabdian, dan martabat manusia, tetapi justru membuka tabir tentang betapa kelirunya arah prioritas kebijakan publik. Pada awal tahun 2026, masyarakat Indonesia disuguhi fakta yang mengejutkan melalui pemberitaan media massa mengenai besaran gaji pegawai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala dapur disebut menerima gaji hingga tujuh juta rupiah per bulan, ahli gizi dan akuntan di kisaran lima juta rupiah, pengantar makanan sekitar tiga juta rupiah, bahkan tukang cuci piring memperoleh sekitar dua juta lima ratus ribu rupiah. Angka-angka ini pada dasarnya bukan persoalan jika berdiri sendiri, sebab setiap pekerjaan memang layak memperoleh upah yang manusiawi. Namun persoalan serius muncul ketika angka-angka tersebut dibandingkan dengan realitas yang dialami guru honorer di Indonesia, pendidik yang telah mengabdikan diri bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, tetapi masih menerima honor sekitar tiga ratus ribu rupiah per bulan, jumlah yang secara rasional bahkan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pangan dasar.
Perbandingan ini bukan sekadar retorika emosional atau kecemburuan antarkelompok profesi. Ia merupakan fakta kebijakan yang bisa diverifikasi dan diuji secara empiris. Laporan media menunjukkan bahwa pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG bahkan diangkat sebagai ASN atau PPPK dengan gaji dan jaminan kerja yang relatif layak, sementara guru honorer tetap berada dalam status kerja yang tidak pasti, tanpa kepastian penghasilan, tanpa jaminan sosial, dan tanpa kejelasan masa depan. Ketimpangan ini bukan insidental, melainkan sistemik. Ia mencerminkan keputusan anggaran dan politik yang secara sadar menempatkan sektor pendidikan khususnya guru honorer di lapisan paling bawah dalam hierarki perhatian negara.
Dalam teori keadilan, kondisi semacam ini sulit dibenarkan. John Rawls dalam A Theory of Justice menegaskan bahwa keadilan adalah kebajikan utama dari institusi sosial dan tidak dapat dikompromikan oleh pertimbangan utilitarian atau kepentingan mayoritas (Rawls, 1971, hlm. 3). Ketika negara membiarkan satu kelompok pekerja publik hidup di bawah standar kelayakan, sementara kelompok lain memperoleh remunerasi layak dari sumber anggaran yang sama, maka yang terjadi bukan sekadar ketimpangan ekonomi, melainkan pelanggaran terhadap prinsip keadilan distributif. Rawls juga menekankan bahwa kebijakan publik harus dinilai dari dampaknya terhadap kelompok yang paling kurang beruntung. Jika guru honorer yang posisinya lemah secara politik dan ekonomi terus dikorbankan, maka negara gagal memenuhi standar keadilan yang paling mendasar.
Lebih jauh, fenomena ini memperlihatkan cara negara memahami pembangunan secara dangkal. Amartya Sen dalam Development as Freedom menolak pandangan pembangunan yang semata-mata diukur dari pertumbuhan ekonomi atau banyaknya program sosial. Ia menegaskan bahwa pembangunan sejati adalah proses memperluas kebebasan substantif manusia, termasuk kemampuan untuk hidup layak, bekerja dengan bermartabat, dan menikmati keamanan sosial (Sen, 1999, hlm. 3). Guru honorer yang digaji ratusan ribu rupiah jelas tidak memiliki kebebasan substantif tersebut. Mereka bekerja penuh waktu, memikul tanggung jawab besar terhadap masa depan generasi muda, namun tidak memiliki kemampuan nyata untuk keluar dari kemiskinan struktural. Dalam kerangka Sen, kondisi ini menunjukkan kegagalan pembangunan, bukan keberhasilannya.
Situasi guru honorer juga dapat dipahami sebagai bentuk kekerasan struktural. Johan Galtung mendefinisikan kekerasan struktural sebagai kondisi di mana struktur sosial dan kebijakan publik secara sistematis menghambat individu atau kelompok dalam memenuhi kebutuhan dasarnya, tanpa perlu adanya kekerasan fisik langsung (Galtung, 1969). Honor yang sangat rendah, status kerja yang tidak pasti, serta absennya perlindungan sosial merupakan bentuk kekerasan yang dilembagakan oleh sistem. Kekerasan ini tidak terlihat secara kasat mata, tetapi dampaknya jauh lebih merusak karena berlangsung lama dan dianggap “normal”.
Paulo Freire menyebut kondisi ini sebagai proses dehumanisasi. Dalam Pedagogy of the Oppressed, ia menulis bahwa penindasan terjadi ketika manusia diperlakukan sebagai objek, bukan subjek yang bermartabat (Freire, 2000, hlm. 44). Guru honorer, dalam konteks ini, diposisikan bukan sebagai aktor utama pembangunan pendidikan, melainkan sebagai tenaga kerja murah yang keberadaannya dieksploitasi atas nama pengabdian. Retorika pengabdian kerap digunakan untuk membungkam tuntutan kesejahteraan, seolah-olah menuntut upah layak adalah bentuk ketidakikhlasan atau pengkhianatan terhadap nilai-nilai luhur pendidikan.
Narasi pengabdian semacam ini, jika ditelaah secara etis, justru problematis. Martha Nussbaum dalam Frontiers of Justice menegaskan bahwa martabat manusia tidak boleh dikorbankan atas nama tujuan kolektif atau nilai abstrak apa pun (Nussbaum, 2006, hlm. 155). Menuntut guru honorer untuk terus berkorban tanpa jaminan hidup layak bukanlah kebajikan moral, melainkan bentuk eksploitasi yang dilegalkan oleh negara. Tidak ada justifikasi etis yang dapat membenarkan situasi di mana seorang pendidik harus mencari pekerjaan sampingan atau berutang demi bertahan hidup, sementara negara dengan mudah mengalokasikan anggaran besar untuk program lain yang lebih menguntungkan secara politik.
Dalam konteks ini, program MBG tidak dapat dilepaskan dari logika populisme kebijakan. Program tersebut memiliki daya tarik simbolik yang kuat, mudah dipresentasikan sebagai keberpihakan kepada rakyat kecil, dan menghasilkan dampak visual yang cepat. Sebaliknya, peningkatan kesejahteraan guru honorer adalah proses struktural yang tidak menghasilkan pencitraan instan. Pierre Bourdieu menyebut fenomena ini sebagai operasi symbolic power, yaitu kemampuan negara untuk menentukan apa yang dianggap penting, bernilai, dan layak mendapatkan perhatian publik (Bourdieu, 1991, hlm. 170). Dengan menonjolkan program gizi dan mengabaikan kesejahteraan guru, negara secara simbolik menyatakan bahwa pendidikan, ironisnya bukan prioritas utama.
Dampak jangka panjang dari ketimpangan ini sangat serius. Berbagai studi UNESCO menunjukkan bahwa kualitas pendidikan sangat bergantung pada kesejahteraan dan status profesional guru. Guru yang hidup dalam tekanan ekonomi rentan mengalami kelelahan, stres, dan penurunan kualitas pengajaran. Dalam jangka panjang, kondisi ini akan merusak fondasi pendidikan nasional dan memperlebar kesenjangan sosial. Negara mungkin berhasil mendistribusikan makanan bergizi hari ini, tetapi gagal membangun manusia yang cerdas, kritis, dan berdaya di masa depan.
Oleh karena itu, ketidakadilan terhadap guru honorer tidak boleh dipahami sebagai masalah teknis semata, melainkan sebagai persoalan moral, politik, dan struktural. Diperlukan keberanian untuk menetapkan standar nasional honor minimum yang manusiawi, mempercepat pengangkatan guru honorer menjadi PPPK atau ASN, serta menjamin perlindungan sosial penuh bagi mereka. Selain itu, audit dan reorientasi anggaran terhadap program-program populis perlu dilakukan agar tidak menciptakan ketimpangan ekstrem antarsektor pelayanan publik. Peran masyarakat sipil, akademisi, dan media juga krusial untuk terus menekan negara melalui advokasi berbasis data dan etika keadilan.
Pada akhirnya, kebijakan publik selalu mencerminkan nilai yang dipilih oleh negara. Ketika guru honorer dibiarkan hidup dalam kemiskinan struktural, sementara sektor lain menikmati kesejahteraan relatif, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar angka dalam APBN, melainkan makna keadilan itu sendiri. Seperti diingatkan Rawls, Sen, Freire, dan Nussbaum, pembangunan tanpa keadilan dan martabat manusia hanyalah ilusi kemajuan. Jika bangsa ini sungguh meyakini bahwa pendidikan adalah kunci masa depan, maka pertanyaan paling mendasar yang harus dijawab adalah mengapa mereka yang memegang kunci tersebut justru terus dibiarkan hidup dalam ketidakpastian dan ketidakadilan.
Tidak Hanya Ketimpangan Ekonomi Tetapi Luka Moral
Ketimpangan yang terjadi antara besaran gaji pegawai Program Makan Bergizi Gratis dan honor guru honorer bukanlah sekadar masalah ekonomi atau administrasi anggaran. Ia adalah luka moral yang menganga di jantung kebijakan publik Indonesia. Ketika negara dengan mudah menetapkan standar upah jutaan rupiah bagi pekerja program tertentu, tetapi membiarkan guru honorer bertahan hidup dengan ratusan ribu rupiah per bulan, maka yang dipertanyakan bukan lagi kemampuan fiskal negara, melainkan kompas etika yang digunakan dalam pengambilan keputusan. Keadilan sosial, dalam konteks ini, tidak bisa direduksi menjadi soal efisiensi atau keberhasilan program, melainkan harus dibaca sebagai cerminan nilai: siapa yang dianggap penting, siapa yang dianggap layak dihargai, dan siapa yang bisa diabaikan.
Dalam tradisi pemikiran Indonesia, pembangunan sejatinya tidak pernah dimaknai semata-mata sebagai pertumbuhan angka atau keberhasilan proyek. Mohammad Hatta sejak awal mengingatkan bahwa tujuan pembangunan nasional adalah memanusiakan manusia Indonesia. Dalam Demokrasi Kita (1960), Hatta menegaskan bahwa keadilan sosial bukanlah slogan, melainkan kewajiban negara untuk menjamin kehidupan yang layak bagi setiap warga, terutama mereka yang mengabdi untuk kepentingan publik. Jika guru sebagai pilar utama pencerdasan bangsa tidak mampu hidup layak dari pekerjaannya, maka pembangunan telah kehilangan ruh etikanya dan berubah menjadi sekadar manajemen program.
Kritik serupa juga disampaikan oleh Mubyarto, ekonom kerakyatan Indonesia, yang menolak paradigma pembangunan yang hanya mengutamakan efisiensi dan pertumbuhan. Dalam Ekonomi Pancasila (1987), Mubyarto menegaskan bahwa pembangunan harus berorientasi pada keadilan sosial dan keberpihakan kepada kelompok lemah. Guru honorer, dengan posisi tawar yang rendah dan ketergantungan pada kebijakan negara, jelas termasuk dalam kelompok yang seharusnya mendapat perlindungan khusus. Ketika negara gagal melindungi mereka, maka pembangunan tidak hanya timpang, tetapi juga bertentangan dengan nilai Pancasila itu sendiri.
Pendidikan, dalam perspektif pemikir Indonesia, selalu ditempatkan sebagai arena pembebasan manusia. Ki Hadjar Dewantara menegaskan bahwa pendidikan adalah upaya “menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak, agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya” (Ki Hadjar Dewantara, Pendidikan, 1977, hlm. 20). Namun pertanyaan mendasarnya adalah: bagaimana mungkin guru dapat menuntun dan membebaskan peserta didik, jika dirinya sendiri terbelenggu oleh ketidakpastian ekonomi dan kemiskinan struktural? Ketika guru harus memikirkan bagaimana membayar kontrakan atau memenuhi kebutuhan dasar keluarganya, maka fungsi pendidikan sebagai pembebasan berubah menjadi rutinitas yang melelahkan dan kehilangan daya transformatifnya.
Kondisi guru honorer di Indonesia mencerminkan apa yang oleh banyak sosiolog Indonesia disebut sebagai ketidakadilan struktural. Mansour Fakih, dalam Analisis Gender dan Transformasi Sosial (1996), menjelaskan bahwa ketidakadilan struktural terjadi ketika sistem sosial dan kebijakan publik secara sistematis menciptakan ketimpangan dan memiskinkan kelompok tertentu, sambil menormalisasikannya sebagai sesuatu yang wajar. Honor guru honorer yang sangat rendah sering kali dibingkai sebagai konsekuensi “keterbatasan anggaran” atau “pengabdian”, padahal pada saat yang sama negara mampu mengalokasikan anggaran besar untuk program lain. Narasi ini berfungsi menutupi fakta bahwa kemiskinan guru honorer bukanlah takdir, melainkan hasil pilihan kebijakan.
Lebih jauh, Ignas Kleden menekankan bahwa keadilan tidak hanya menyangkut distribusi material, tetapi juga pengakuan sosial. Dalam Sikap Ilmiah dan Kritik Kebudayaan (1987), ia menyatakan bahwa pengakuan terhadap martabat suatu profesi tercermin dari bagaimana negara memperlakukannya secara material dan simbolik. Guru honorer kerap dipuji sebagai “pahlawan tanpa tanda jasa”, tetapi pujian tersebut justru menjadi ironi ketika tidak diikuti oleh penghargaan yang nyata. Pengakuan simbolik tanpa kesejahteraan material pada akhirnya hanyalah retorika kosong yang menutupi eksploitasi.
Masalah ini juga berkaitan erat dengan politik anggaran dan logika populisme kebijakan. Rhenald Kasali, dalam berbagai tulisannya tentang kepemimpinan dan kebijakan publik, mengingatkan bahwa negara sering kali terjebak pada kebijakan yang “terlihat berhasil” dalam jangka pendek, tetapi rapuh secara fundamental. Program-program yang mudah dipamerkan dan cepat dirasakan hasilnya cenderung lebih disukai dibandingkan investasi jangka panjang seperti peningkatan kesejahteraan guru. Padahal, seperti ditegaskan oleh Tilaar dalam Manajemen Pendidikan Nasional (2002), mutu pendidikan sangat bergantung pada kualitas dan kesejahteraan guru. Mengabaikan guru berarti merusak fondasi pembangunan manusia Indonesia.
Dari perspektif hukum dan kebijakan publik, Satjipto Rahardjo menegaskan bahwa hukum dan kebijakan seharusnya berpihak pada keadilan substantif, bukan sekadar prosedural. Dalam Hukum Progresif (2009), ia menyatakan bahwa hukum yang tidak menghadirkan keadilan sosial adalah hukum yang kehilangan legitimasi moralnya. Ketika kebijakan pengupahan guru honorer dibiarkan jauh di bawah standar kelayakan hidup, maka negara sedang menjalankan kebijakan yang sah secara administratif, tetapi cacat secara moral.
Dampak dari ketidakadilan ini tidak berhenti pada guru sebagai individu, melainkan merembet pada kualitas pendidikan dan masa depan bangsa. Darmaningtyas, pengamat pendidikan Indonesia, berulang kali menegaskan bahwa kesejahteraan guru berkorelasi langsung dengan mutu pembelajaran. Guru yang hidup dalam tekanan ekonomi rentan mengalami kelelahan, kehilangan motivasi, dan pada akhirnya tidak mampu memberikan pendidikan terbaik bagi peserta didik. Dalam jangka panjang, negara akan menanggung biaya sosial yang jauh lebih besar akibat rendahnya kualitas sumber daya manusia.
Oleh karena itu, ketimpangan antara gaji pegawai program tertentu dan honor guru honorer harus dibaca sebagai alarm moral bagi negara. Ini bukan soal membenturkan profesi, melainkan soal menata ulang prioritas. Negara perlu menetapkan standar nasional honor guru honorer yang layak dan manusiawi, mempercepat pengangkatan mereka ke dalam status yang lebih pasti, serta menjamin perlindungan sosial yang memadai. Audit terhadap kebijakan anggaran juga penting agar program-program populis tidak menggerus keadilan antarsektor pelayanan publik.
Pada akhirnya, keadilan sosial bukanlah hadiah, melainkan kewajiban konstitusional negara. Seperti ditegaskan oleh para pemikir Indonesia sejak awal republik, pembangunan tanpa keadilan adalah pembangunan yang kehilangan makna. Jika pendidikan benar-benar dianggap sebagai jalan utama menuju kemajuan bangsa, maka memperlakukan guru secara adil dan bermartabat bukanlah pilihan, melainkan keharusan moral. Pertanyaannya kini sederhana namun mendasar: apakah negara bersedia menempatkan keadilan di atas pencitraan, dan martabat guru di atas kepentingan politik jangka pendek?
Siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan?
Rekomendasi Kebijakan: dari gempuran kritik menjadi aksi konkret
- Segera harmonisasi insentif guru honorer: Pemerintah pusat dan daerah harus menetapkan minimum nasional yang layak, bukan hanya insentif temporer. Angka Rp300.000 (atau Rp400.000 seperti beberapa kabar) jelas tidak cukup; target wajar awal minimal mendekati upah layak regional (mis. di atas UMR setempat) sambil dibuat jalur pengangkatan bertahap menjadi PPPK/ASN. (Dasar: kesejahteraan guru berimplikasi langsung pada mutu pendidikan).
- Audit anggaran MBG dan alokasi ulang bila perlu: Transparansi belanja program MBG harus ditingkatkan. Bila ada pemborosan atau ketidakefisienan, lakukan rebalancing anggaran—sebagian anggaran operasional program dapat dialihkan untuk stabilisasi gaji guru daerah terpencil. Media dan publik berhak tahu proses penganggaran ini. (Mengutip prinsip redistribusi Fraser).
- Skema insentif yang mengikat pada kinerja dan jaminan sosial: Jika insentif diberikan, sertakan jaminan jangka panjang: akses BPJS, tunjangan keluarga, dan jalur karier profesional. Jangan jadikan guru sebagai pekerja “insidental” tanpa hak sosial. (Amartya Sen: kebebasan substantif memerlukan fasilitas publik).
- Kampus, LSM, dan pers mengawasi, mendorong litigasi publik dan tekanan politik: Gerakan akademik dan masyarakat sipil harus mem-press pemerintah untuk perbaikan. Kampanye publik yang terstruktur (petisi, hearing DPRD, litigasi publik) bisa memaksa akuntabilitas. Freire mengajarkan: perubahan lahir dari kesadaran kritis masyarakat.
- Reformasi struktural jangka panjang: Reformasi sistem pendidikan yang menempatkan guru sebagai prioritas nasional melalui kenaikan proporsi APBN untuk pendidikan, penguatan formasi PPPK untuk guru, dan kebijakan pengupahan yang sesuai martabat profesi. Ini bukan soal simpati; ini soal investasi negara pada masa depan.
Untuk pembaca: ajakan bertindak
Penutup: Keadilan adalah pilihan politik
Kita boleh bangga punya program Makan Bergizi Gratis itu penting. Namun ketika penghormatan terhadap profesi yang membentuk generasi diletakkan di kursi belakang, maka kita sedang menanam benih ketidakadilan yang lebih besar. Seperti kata Rawls, ada prinsip-prinsip keadilan yang tidak boleh dikorbankan demi kemaslahatan yang tampak besar; seperti Sen, pembangunan bermakna bila memperluas kebebasan nyata; dan seperti Freire serta Fraser, pendidikan dan redistribusi adalah medan utama perjuangan keadilan. Kebijakan publik bukan sekadar angka; ia adalah cermin nilai kita bersama. Saatnya memilih: apakah kita ingin menjadi bangsa yang merawat pendidikannya atau sekadar merayakan program-program yang tampak spektakuler di permukaan? Silahkan jawab dengan kejujuran pada diri masing-masing.
Waiipa, 25 Januari 2026

Komentar
Posting Komentar