Langsung ke konten utama

Ketidakadilan yang Membusuk: Ketika Prioritas Publik Menghukum Guru Honorer

Oleh: Sahrul Takim

Pendahuluan: Angka yang mengoyak Hati

Tidak ada yang lebih mengoyak nurani kolektif daripada melihat angka-angka, angka yang seharusnya merepresentasikan penghargaan negara terhadap kerja, pengabdian, dan martabat manusia, tetapi justru membuka tabir tentang betapa kelirunya arah prioritas kebijakan publik. Pada awal tahun 2026, masyarakat Indonesia disuguhi fakta yang mengejutkan melalui pemberitaan media massa mengenai besaran gaji pegawai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala dapur disebut menerima gaji hingga tujuh juta rupiah per bulan, ahli gizi dan akuntan di kisaran lima juta rupiah, pengantar makanan sekitar tiga juta rupiah, bahkan tukang cuci piring memperoleh sekitar dua juta lima ratus ribu rupiah. Angka-angka ini pada dasarnya bukan persoalan jika berdiri sendiri, sebab setiap pekerjaan memang layak memperoleh upah yang manusiawi. Namun persoalan serius muncul ketika angka-angka tersebut dibandingkan dengan realitas yang dialami guru honorer di Indonesia, pendidik yang telah mengabdikan diri bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, tetapi masih menerima honor sekitar tiga ratus ribu rupiah per bulan, jumlah yang secara rasional bahkan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pangan dasar.

Perbandingan ini bukan sekadar retorika emosional atau kecemburuan antarkelompok profesi. Ia merupakan fakta kebijakan yang bisa diverifikasi dan diuji secara empiris. Laporan media menunjukkan bahwa pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG bahkan diangkat sebagai ASN atau PPPK dengan gaji dan jaminan kerja yang relatif layak, sementara guru honorer tetap berada dalam status kerja yang tidak pasti, tanpa kepastian penghasilan, tanpa jaminan sosial, dan tanpa kejelasan masa depan. Ketimpangan ini bukan insidental, melainkan sistemik. Ia mencerminkan keputusan anggaran dan politik yang secara sadar menempatkan sektor pendidikan khususnya guru honorer di lapisan paling bawah dalam hierarki perhatian negara.


Dalam teori keadilan, kondisi semacam ini sulit dibenarkan. John Rawls dalam A Theory of Justice menegaskan bahwa keadilan adalah kebajikan utama dari institusi sosial dan tidak dapat dikompromikan oleh pertimbangan utilitarian atau kepentingan mayoritas (Rawls, 1971, hlm. 3). Ketika negara membiarkan satu kelompok pekerja publik hidup di bawah standar kelayakan, sementara kelompok lain memperoleh remunerasi layak dari sumber anggaran yang sama, maka yang terjadi bukan sekadar ketimpangan ekonomi, melainkan pelanggaran terhadap prinsip keadilan distributif. Rawls juga menekankan bahwa kebijakan publik harus dinilai dari dampaknya terhadap kelompok yang paling kurang beruntung. Jika guru honorer yang posisinya lemah secara politik dan ekonomi terus dikorbankan, maka negara gagal memenuhi standar keadilan yang paling mendasar.


Lebih jauh, fenomena ini memperlihatkan cara negara memahami pembangunan secara dangkal. Amartya Sen dalam Development as Freedom menolak pandangan pembangunan yang semata-mata diukur dari pertumbuhan ekonomi atau banyaknya program sosial. Ia menegaskan bahwa pembangunan sejati adalah proses memperluas kebebasan substantif manusia, termasuk kemampuan untuk hidup layak, bekerja dengan bermartabat, dan menikmati keamanan sosial (Sen, 1999, hlm. 3). Guru honorer yang digaji ratusan ribu rupiah jelas tidak memiliki kebebasan substantif tersebut. Mereka bekerja penuh waktu, memikul tanggung jawab besar terhadap masa depan generasi muda, namun tidak memiliki kemampuan nyata untuk keluar dari kemiskinan struktural. Dalam kerangka Sen, kondisi ini menunjukkan kegagalan pembangunan, bukan keberhasilannya.


Situasi guru honorer juga dapat dipahami sebagai bentuk kekerasan struktural. Johan Galtung mendefinisikan kekerasan struktural sebagai kondisi di mana struktur sosial dan kebijakan publik secara sistematis menghambat individu atau kelompok dalam memenuhi kebutuhan dasarnya, tanpa perlu adanya kekerasan fisik langsung (Galtung, 1969). Honor yang sangat rendah, status kerja yang tidak pasti, serta absennya perlindungan sosial merupakan bentuk kekerasan yang dilembagakan oleh sistem. Kekerasan ini tidak terlihat secara kasat mata, tetapi dampaknya jauh lebih merusak karena berlangsung lama dan dianggap “normal”.


Paulo Freire menyebut kondisi ini sebagai proses dehumanisasi. Dalam Pedagogy of the Oppressed, ia menulis bahwa penindasan terjadi ketika manusia diperlakukan sebagai objek, bukan subjek yang bermartabat (Freire, 2000, hlm. 44). Guru honorer, dalam konteks ini, diposisikan bukan sebagai aktor utama pembangunan pendidikan, melainkan sebagai tenaga kerja murah yang keberadaannya dieksploitasi atas nama pengabdian. Retorika pengabdian kerap digunakan untuk membungkam tuntutan kesejahteraan, seolah-olah menuntut upah layak adalah bentuk ketidakikhlasan atau pengkhianatan terhadap nilai-nilai luhur pendidikan.


Narasi pengabdian semacam ini, jika ditelaah secara etis, justru problematis. Martha Nussbaum dalam Frontiers of Justice menegaskan bahwa martabat manusia tidak boleh dikorbankan atas nama tujuan kolektif atau nilai abstrak apa pun (Nussbaum, 2006, hlm. 155). Menuntut guru honorer untuk terus berkorban tanpa jaminan hidup layak bukanlah kebajikan moral, melainkan bentuk eksploitasi yang dilegalkan oleh negara. Tidak ada justifikasi etis yang dapat membenarkan situasi di mana seorang pendidik harus mencari pekerjaan sampingan atau berutang demi bertahan hidup, sementara negara dengan mudah mengalokasikan anggaran besar untuk program lain yang lebih menguntungkan secara politik.


Dalam konteks ini, program MBG tidak dapat dilepaskan dari logika populisme kebijakan. Program tersebut memiliki daya tarik simbolik yang kuat, mudah dipresentasikan sebagai keberpihakan kepada rakyat kecil, dan menghasilkan dampak visual yang cepat. Sebaliknya, peningkatan kesejahteraan guru honorer adalah proses struktural yang tidak menghasilkan pencitraan instan. Pierre Bourdieu menyebut fenomena ini sebagai operasi symbolic power, yaitu kemampuan negara untuk menentukan apa yang dianggap penting, bernilai, dan layak mendapatkan perhatian publik (Bourdieu, 1991, hlm. 170). Dengan menonjolkan program gizi dan mengabaikan kesejahteraan guru, negara secara simbolik menyatakan bahwa pendidikan, ironisnya bukan prioritas utama.


Dampak jangka panjang dari ketimpangan ini sangat serius. Berbagai studi UNESCO menunjukkan bahwa kualitas pendidikan sangat bergantung pada kesejahteraan dan status profesional guru. Guru yang hidup dalam tekanan ekonomi rentan mengalami kelelahan, stres, dan penurunan kualitas pengajaran. Dalam jangka panjang, kondisi ini akan merusak fondasi pendidikan nasional dan memperlebar kesenjangan sosial. Negara mungkin berhasil mendistribusikan makanan bergizi hari ini, tetapi gagal membangun manusia yang cerdas, kritis, dan berdaya di masa depan.


Oleh karena itu, ketidakadilan terhadap guru honorer tidak boleh dipahami sebagai masalah teknis semata, melainkan sebagai persoalan moral, politik, dan struktural. Diperlukan keberanian untuk menetapkan standar nasional honor minimum yang manusiawi, mempercepat pengangkatan guru honorer menjadi PPPK atau ASN, serta menjamin perlindungan sosial penuh bagi mereka. Selain itu, audit dan reorientasi anggaran terhadap program-program populis perlu dilakukan agar tidak menciptakan ketimpangan ekstrem antarsektor pelayanan publik. Peran masyarakat sipil, akademisi, dan media juga krusial untuk terus menekan negara melalui advokasi berbasis data dan etika keadilan.


Pada akhirnya, kebijakan publik selalu mencerminkan nilai yang dipilih oleh negara. Ketika guru honorer dibiarkan hidup dalam kemiskinan struktural, sementara sektor lain menikmati kesejahteraan relatif, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar angka dalam APBN, melainkan makna keadilan itu sendiri. Seperti diingatkan Rawls, Sen, Freire, dan Nussbaum, pembangunan tanpa keadilan dan martabat manusia hanyalah ilusi kemajuan. Jika bangsa ini sungguh meyakini bahwa pendidikan adalah kunci masa depan, maka pertanyaan paling mendasar yang harus dijawab adalah mengapa mereka yang memegang kunci tersebut justru terus dibiarkan hidup dalam ketidakpastian dan ketidakadilan.


Tidak Hanya Ketimpangan Ekonomi Tetapi Luka Moral


Ketimpangan yang terjadi antara besaran gaji pegawai Program Makan Bergizi Gratis dan honor guru honorer bukanlah sekadar masalah ekonomi atau administrasi anggaran. Ia adalah luka moral yang menganga di jantung kebijakan publik Indonesia. Ketika negara dengan mudah menetapkan standar upah jutaan rupiah bagi pekerja program tertentu, tetapi membiarkan guru honorer bertahan hidup dengan ratusan ribu rupiah per bulan, maka yang dipertanyakan bukan lagi kemampuan fiskal negara, melainkan kompas etika yang digunakan dalam pengambilan keputusan. Keadilan sosial, dalam konteks ini, tidak bisa direduksi menjadi soal efisiensi atau keberhasilan program, melainkan harus dibaca sebagai cerminan nilai: siapa yang dianggap penting, siapa yang dianggap layak dihargai, dan siapa yang bisa diabaikan.


Dalam tradisi pemikiran Indonesia, pembangunan sejatinya tidak pernah dimaknai semata-mata sebagai pertumbuhan angka atau keberhasilan proyek. Mohammad Hatta sejak awal mengingatkan bahwa tujuan pembangunan nasional adalah memanusiakan manusia Indonesia. Dalam Demokrasi Kita (1960), Hatta menegaskan bahwa keadilan sosial bukanlah slogan, melainkan kewajiban negara untuk menjamin kehidupan yang layak bagi setiap warga, terutama mereka yang mengabdi untuk kepentingan publik. Jika guru sebagai pilar utama pencerdasan bangsa tidak mampu hidup layak dari pekerjaannya, maka pembangunan telah kehilangan ruh etikanya dan berubah menjadi sekadar manajemen program.


Kritik serupa juga disampaikan oleh Mubyarto, ekonom kerakyatan Indonesia, yang menolak paradigma pembangunan yang hanya mengutamakan efisiensi dan pertumbuhan. Dalam Ekonomi Pancasila (1987), Mubyarto menegaskan bahwa pembangunan harus berorientasi pada keadilan sosial dan keberpihakan kepada kelompok lemah. Guru honorer, dengan posisi tawar yang rendah dan ketergantungan pada kebijakan negara, jelas termasuk dalam kelompok yang seharusnya mendapat perlindungan khusus. Ketika negara gagal melindungi mereka, maka pembangunan tidak hanya timpang, tetapi juga bertentangan dengan nilai Pancasila itu sendiri.


Pendidikan, dalam perspektif pemikir Indonesia, selalu ditempatkan sebagai arena pembebasan manusia. Ki Hadjar Dewantara menegaskan bahwa pendidikan adalah upaya “menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak, agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya” (Ki Hadjar Dewantara, Pendidikan, 1977, hlm. 20). Namun pertanyaan mendasarnya adalah: bagaimana mungkin guru dapat menuntun dan membebaskan peserta didik, jika dirinya sendiri terbelenggu oleh ketidakpastian ekonomi dan kemiskinan struktural? Ketika guru harus memikirkan bagaimana membayar kontrakan atau memenuhi kebutuhan dasar keluarganya, maka fungsi pendidikan sebagai pembebasan berubah menjadi rutinitas yang melelahkan dan kehilangan daya transformatifnya.


Kondisi guru honorer di Indonesia mencerminkan apa yang oleh banyak sosiolog Indonesia disebut sebagai ketidakadilan struktural. Mansour Fakih, dalam Analisis Gender dan Transformasi Sosial (1996), menjelaskan bahwa ketidakadilan struktural terjadi ketika sistem sosial dan kebijakan publik secara sistematis menciptakan ketimpangan dan memiskinkan kelompok tertentu, sambil menormalisasikannya sebagai sesuatu yang wajar. Honor guru honorer yang sangat rendah sering kali dibingkai sebagai konsekuensi “keterbatasan anggaran” atau “pengabdian”, padahal pada saat yang sama negara mampu mengalokasikan anggaran besar untuk program lain. Narasi ini berfungsi menutupi fakta bahwa kemiskinan guru honorer bukanlah takdir, melainkan hasil pilihan kebijakan.


Lebih jauh, Ignas Kleden menekankan bahwa keadilan tidak hanya menyangkut distribusi material, tetapi juga pengakuan sosial. Dalam Sikap Ilmiah dan Kritik Kebudayaan (1987), ia menyatakan bahwa pengakuan terhadap martabat suatu profesi tercermin dari bagaimana negara memperlakukannya secara material dan simbolik. Guru honorer kerap dipuji sebagai “pahlawan tanpa tanda jasa”, tetapi pujian tersebut justru menjadi ironi ketika tidak diikuti oleh penghargaan yang nyata. Pengakuan simbolik tanpa kesejahteraan material pada akhirnya hanyalah retorika kosong yang menutupi eksploitasi.


Masalah ini juga berkaitan erat dengan politik anggaran dan logika populisme kebijakan. Rhenald Kasali, dalam berbagai tulisannya tentang kepemimpinan dan kebijakan publik, mengingatkan bahwa negara sering kali terjebak pada kebijakan yang “terlihat berhasil” dalam jangka pendek, tetapi rapuh secara fundamental. Program-program yang mudah dipamerkan dan cepat dirasakan hasilnya cenderung lebih disukai dibandingkan investasi jangka panjang seperti peningkatan kesejahteraan guru. Padahal, seperti ditegaskan oleh Tilaar dalam Manajemen Pendidikan Nasional (2002), mutu pendidikan sangat bergantung pada kualitas dan kesejahteraan guru. Mengabaikan guru berarti merusak fondasi pembangunan manusia Indonesia.


Dari perspektif hukum dan kebijakan publik, Satjipto Rahardjo menegaskan bahwa hukum dan kebijakan seharusnya berpihak pada keadilan substantif, bukan sekadar prosedural. Dalam Hukum Progresif (2009), ia menyatakan bahwa hukum yang tidak menghadirkan keadilan sosial adalah hukum yang kehilangan legitimasi moralnya. Ketika kebijakan pengupahan guru honorer dibiarkan jauh di bawah standar kelayakan hidup, maka negara sedang menjalankan kebijakan yang sah secara administratif, tetapi cacat secara moral.


Dampak dari ketidakadilan ini tidak berhenti pada guru sebagai individu, melainkan merembet pada kualitas pendidikan dan masa depan bangsa. Darmaningtyas, pengamat pendidikan Indonesia, berulang kali menegaskan bahwa kesejahteraan guru berkorelasi langsung dengan mutu pembelajaran. Guru yang hidup dalam tekanan ekonomi rentan mengalami kelelahan, kehilangan motivasi, dan pada akhirnya tidak mampu memberikan pendidikan terbaik bagi peserta didik. Dalam jangka panjang, negara akan menanggung biaya sosial yang jauh lebih besar akibat rendahnya kualitas sumber daya manusia.


Oleh karena itu, ketimpangan antara gaji pegawai program tertentu dan honor guru honorer harus dibaca sebagai alarm moral bagi negara. Ini bukan soal membenturkan profesi, melainkan soal menata ulang prioritas. Negara perlu menetapkan standar nasional honor guru honorer yang layak dan manusiawi, mempercepat pengangkatan mereka ke dalam status yang lebih pasti, serta menjamin perlindungan sosial yang memadai. Audit terhadap kebijakan anggaran juga penting agar program-program populis tidak menggerus keadilan antarsektor pelayanan publik.


Pada akhirnya, keadilan sosial bukanlah hadiah, melainkan kewajiban konstitusional negara. Seperti ditegaskan oleh para pemikir Indonesia sejak awal republik, pembangunan tanpa keadilan adalah pembangunan yang kehilangan makna. Jika pendidikan benar-benar dianggap sebagai jalan utama menuju kemajuan bangsa, maka memperlakukan guru secara adil dan bermartabat bukanlah pilihan, melainkan keharusan moral. Pertanyaannya kini sederhana namun mendasar: apakah negara bersedia menempatkan keadilan di atas pencitraan, dan martabat guru di atas kepentingan politik jangka pendek?



Siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan?


Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada dasarnya lahir dari niat yang tidak dapat dipungkiri kebaikannya. Upaya memperbaiki status gizi anak-anak, terutama dari keluarga miskin dan rentan, merupakan agenda penting dalam pembangunan sumber daya manusia. Selain itu, program ini juga diklaim mampu membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat. Dalam kerangka normatif, tujuan tersebut sejalan dengan amanat konstitusi untuk melindungi dan menyejahterakan rakyat. Namun persoalan mendasar muncul bukan pada niat, melainkan pada cara negara mengimplementasikan kebijakan dan menetapkan prioritas anggaran. Ketika realisasi program justru melahirkan distribusi kesejahteraan yang timpang dan inkonsisten, khususnya jika dibandingkan dengan kondisi guru honorer maka kebijakan tersebut patut dipertanyakan secara serius, bukan hanya secara teknis, tetapi juga secara etis.

Gaji pegawai MBG yang relatif tinggi, bahkan untuk posisi-posisi operasional seperti logistik dan dapur, menjadi kontras yang mencolok jika disejajarkan dengan insentif guru honorer yang masih berada jauh di bawah standar kelayakan hidup. Perbandingan ini memunculkan pertanyaan yang sangat mendasar: mengapa pekerjaan yang secara langsung menyentuh inti pendidikan yakni mengajar, membimbing, dan membentuk manusia justru diposisikan lebih rendah nilainya dibanding pekerjaan pendukung program tertentu? Ini bukan soal mempertentangkan profesi atau merendahkan pekerjaan lain, melainkan soal membaca tata nilai publik yang tercermin dalam kebijakan negara. Apa yang sesungguhnya dinilai lebih penting oleh negara: proses jangka panjang pembentukan manusia, atau program yang hasilnya cepat terlihat dan mudah diklaim secara politis?

Dalam perspektif pemikiran Indonesia, pembangunan tidak pernah dimaksudkan sebagai sekadar akumulasi program atau distribusi bantuan. Mohammad Hatta menegaskan bahwa pembangunan nasional harus berpijak pada keadilan sosial dan penghormatan terhadap martabat manusia. Dalam berbagai tulisannya, Hatta berulang kali mengingatkan bahwa negara tidak boleh memperlakukan manusia hanya sebagai alat produksi atau objek kebijakan. Jika guru honorer yang memikul tanggung jawab besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dipaksa bertahan dengan penghasilan yang tidak mencukupi kebutuhan dasar, maka negara sedang mereduksi peran guru menjadi sekadar pelengkap sistem, bukan subjek utama pembangunan.

Pandangan tersebut diperkuat oleh Mubyarto melalui gagasan Ekonomi Pancasila. Menurut Mubyarto, pembangunan yang adil harus menempatkan manusia sebagai pusat, bukan sekadar variabel dalam perhitungan efisiensi anggaran. Dalam Ekonomi Pancasila (1987), ia menekankan bahwa kebijakan ekonomi dan sosial harus berpihak pada kelompok yang lemah dan strategis secara sosial. Guru honorer berada tepat di titik temu antara dua kategori tersebut: mereka lemah secara struktural, tetapi strategis bagi masa depan bangsa. Ketika negara justru lebih royal kepada sektor lain yang tidak langsung berkaitan dengan proses pendidikan, maka yang terjadi adalah penyimpangan dari prinsip keadilan sosial yang menjadi dasar ideologi negara.

Dimensi lain dari persoalan ini adalah soal pengakuan sosial. Ignas Kleden menekankan bahwa keadilan tidak hanya menyangkut distribusi materi, tetapi juga pengakuan terhadap nilai suatu profesi. Dalam Sikap Ilmiah dan Kritik Kebudayaan (1987), ia menunjukkan bahwa cara negara memberi imbalan dan status pada suatu pekerjaan mencerminkan sejauh mana pekerjaan itu dihargai secara sosial. Pujian terhadap guru sebagai “pahlawan tanpa tanda jasa” menjadi paradoks ketika tidak diikuti oleh penghargaan material yang layak. Pengakuan simbolik tanpa kesejahteraan nyata justru berfungsi sebagai selubung ideologis yang menutupi ketidakadilan.

Dari sudut pandang kebijakan publik, kecenderungan ini juga menunjukkan kuatnya logika populisme. Program seperti MBG memiliki daya tarik politik karena mudah dikomunikasikan dan cepat dirasakan manfaatnya. Rhenald Kasali mengingatkan bahwa kebijakan yang berorientasi pada dampak jangka pendek sering kali mengorbankan investasi jangka panjang. Peningkatan kesejahteraan guru honorer memang tidak menghasilkan efek instan, tetapi merupakan fondasi bagi pembangunan manusia yang berkelanjutan. Ketika negara lebih memilih kebijakan yang “terlihat berhasil” daripada yang “secara struktural penting”, maka arah pembangunan menjadi bias dan rapuh.
Konsekuensi dari ketimpangan ini tidak hanya dirasakan oleh guru, tetapi oleh seluruh sistem pendidikan. Darmaningtyas, pengamat pendidikan Indonesia, menegaskan bahwa kualitas pendidikan sangat berkaitan dengan kesejahteraan guru. Guru yang hidup dalam tekanan ekonomi cenderung mengalami kelelahan, stres, dan penurunan motivasi, yang pada akhirnya berdampak pada kualitas pembelajaran. Negara mungkin berhasil menjalankan program gizi, tetapi sekaligus melemahkan kualitas pendidikan yang seharusnya menjadi penggerak utama kemajuan bangsa.

Oleh karena itu, kritik terhadap ketimpangan antara gaji pegawai MBG dan insentif guru honorer bukanlah penolakan terhadap program MBG itu sendiri. Kritik ini justru merupakan seruan agar negara menata ulang prioritas dan nilai kebijakan publiknya. Diperlukan keberanian politik untuk mengakui bahwa kesejahteraan guru adalah investasi strategis, bukan beban anggaran. Standar honor yang layak, kepastian status kerja, dan jaminan sosial bagi guru honorer harus ditempatkan sebagai agenda utama, sejajar bahkan lebih mendasar dibanding program-program lain yang bersifat operasional.
Pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab oleh negara bukanlah apakah program MBG penting atau tidak, melainkan apakah negara bersedia menempatkan pendidikan dan para pendidiknya sebagai prioritas moral dan politik. Kebijakan publik selalu mencerminkan nilai yang dipilih. Jika guru terus diposisikan sebagai kelompok yang dapat dikorbankan demi program lain, maka yang sesungguhnya sedang dikorbankan adalah masa depan bangsa itu sendiri.


Rekomendasi Kebijakan: dari gempuran kritik menjadi aksi konkret


  1. Segera harmonisasi insentif guru honorer: Pemerintah pusat dan daerah harus menetapkan minimum nasional yang layak, bukan hanya insentif temporer. Angka Rp300.000 (atau Rp400.000 seperti beberapa kabar) jelas tidak cukup; target wajar awal minimal mendekati upah layak regional (mis. di atas UMR setempat) sambil dibuat jalur pengangkatan bertahap menjadi PPPK/ASN. (Dasar: kesejahteraan guru berimplikasi langsung pada mutu pendidikan).
  2. Audit anggaran MBG dan alokasi ulang bila perlu: Transparansi belanja program MBG harus ditingkatkan. Bila ada pemborosan atau ketidakefisienan, lakukan rebalancing anggaran—sebagian anggaran operasional program dapat dialihkan untuk stabilisasi gaji guru daerah terpencil. Media dan publik berhak tahu proses penganggaran ini. (Mengutip prinsip redistribusi Fraser). 
  3. Skema insentif yang mengikat pada kinerja dan jaminan sosial: Jika insentif diberikan, sertakan jaminan jangka panjang: akses BPJS, tunjangan keluarga, dan jalur karier profesional. Jangan jadikan guru sebagai pekerja “insidental” tanpa hak sosial. (Amartya Sen: kebebasan substantif memerlukan fasilitas publik). 
  4. Kampus, LSM, dan pers mengawasi, mendorong litigasi publik dan tekanan politik: Gerakan akademik dan masyarakat sipil harus mem-press pemerintah untuk perbaikan. Kampanye publik yang terstruktur (petisi, hearing DPRD, litigasi publik) bisa memaksa akuntabilitas. Freire mengajarkan: perubahan lahir dari kesadaran kritis masyarakat. 
  5. Reformasi struktural jangka panjang: Reformasi sistem pendidikan yang menempatkan guru sebagai prioritas nasional melalui kenaikan proporsi APBN untuk pendidikan, penguatan formasi PPPK untuk guru, dan kebijakan pengupahan yang sesuai martabat profesi. Ini bukan soal simpati; ini soal investasi negara pada masa depan. 


Untuk pembaca: ajakan bertindak


Jangan biarkan angka-angka ini lenyap menjadi gosip sehari. Jangan biarkan perbandingan gaji yang timpang itu sekadar menjadi bahan obrolan singkat di warung kopi, linimasa media sosial, atau ruang kelas yang segera dilupakan esok hari. Angka-angka tersebut adalah jejak konkret dari keputusan politik, dan setiap keputusan politik hanya akan berubah jika ada tekanan yang konsisten dari publik. Sejarah kebijakan di negeri ini berulang kali menunjukkan bahwa keadilan tidak pernah turun dari atas sebagai hadiah; ia lahir dari desakan yang terus-menerus, dari suara yang tidak mau diam, dan dari warga yang menolak untuk bersikap masa bodoh.

Karena itu, langkah pertama yang paling sederhana namun paling penting adalah membicarakannya. Bicarakan ketimpangan ini kepada teman, kepada sesama orang tua murid, kepada guru, kepala sekolah, dan pengawas pendidikan. Percakapan-percakapan kecil ini mungkin tampak sepele, tetapi ia membentuk kesadaran kolektif. Ketika isu ketidakadilan terhadap guru honorer dibicarakan secara luas dan berulang, ia berhenti menjadi keluhan individual dan berubah menjadi persoalan publik. Negara sering kali mengandalkan kelelahan sosial harapan bahwa masyarakat akan bosan, lupa, dan beralih ke isu lain. Membicarakan isu ini secara konsisten adalah cara paling sederhana untuk menggagalkan strategi tersebut.

Percakapan itu juga penting untuk melawan narasi yang selama ini menormalisasi ketidakadilan. Selama bertahun-tahun, guru honorer didorong untuk menerima kondisi tidak layak atas nama pengabdian, kesabaran, dan cinta pada profesi. Narasi ini tidak akan runtuh jika tidak ditantang secara terbuka. Dengan membicarakan fakta-fakta gaji, anggaran, dan prioritas kebijakan, masyarakat membantu membongkar ilusi bahwa kemiskinan guru adalah sesuatu yang wajar atau tak terhindarkan. Ketika semakin banyak orang menyadari bahwa ketimpangan ini adalah hasil pilihan kebijakan, bukan nasib, maka ruang untuk perubahan mulai terbuka.

Langkah berikutnya adalah mengorganisasi suara tersebut dalam bentuk yang lebih terstruktur, salah satunya melalui petisi publik. Menandatangani petisi yang menuntut kenaikan honor guru dan transparansi anggaran Program Makan Bergizi Gratis bukan sekadar tindakan simbolik. Petisi adalah alat politik yang sah dan penting untuk menunjukkan bahwa tuntutan ini memiliki basis dukungan yang luas. Angka tanda tangan yang terus bertambah adalah pesan langsung kepada pembuat kebijakan bahwa isu ini tidak bisa diabaikan. Ia mengubah suara yang tercerai-berai menjadi tuntutan kolektif yang terukur.

Namun petisi hanya efektif jika diikuti oleh tindak lanjut. Petisi harus disebarkan, dibicarakan, dan dikaitkan dengan data yang jelas. Masyarakat perlu menuntut keterbukaan: bagaimana sebenarnya perhitungan alokasi gaji pegawai MBG? Dari pos anggaran mana dana tersebut diambil? Berapa proporsi anggaran daerah yang dialokasikan untuk pendidikan, khususnya untuk kesejahteraan guru non-ASN? Pertanyaan-pertanyaan ini tidak teknis semata; ia adalah pertanyaan politik yang menyentuh inti tata kelola pemerintahan. Transparansi bukanlah kemurahan hati pemerintah, melainkan hak warga negara.

Di tingkat lokal, peran warga justru semakin menentukan. Kepala daerah bupati, wali kota, dan gubernur memiliki kewenangan signifikan dalam mengatur prioritas anggaran pendidikan di wilayahnya. Menanyakan secara langsung kepada mereka tentang perbandingan alokasi gaji MBG dan anggaran pendidikan lokal adalah bentuk partisipasi demokratis yang konkret. Pertanyaan itu bisa disampaikan melalui forum audiensi, musyawarah perencanaan pembangunan, rapat dengar pendapat DPRD, atau bahkan melalui kanal media sosial resmi pemerintah daerah. Setiap pertanyaan publik yang disampaikan secara terbuka memaksa pejabat untuk menjawab, atau setidaknya menyadari bahwa kebijakan mereka diawasi.

Tekanan publik juga perlu diarahkan kepada wakil rakyat yakni DPRD. Mereka adalah pihak yang secara formal memiliki fungsi pengawasan dan penganggaran. Sayangnya, tanpa tekanan dari konstituen, fungsi tersebut sering kali tumpul. Warga perlu menagih janji politik, apakah wakil rakyat benar-benar memperjuangkan kesejahteraan guru, atau hanya hadir saat masa kampanye? Surat terbuka, pernyataan sikap bersama, dan kehadiran warga dalam rapat-rapat publik DPRD adalah cara-cara sah untuk memastikan isu ini tidak tenggelam di balik rutinitas birokrasi.

Media, baik nasional maupun lokal, juga memegang peran penting dalam memperbesar gema isu ini. Opini, laporan investigatif, dan diskusi publik yang terus-menerus akan menjaga isu ketimpangan gaji guru honorer tetap hidup di ruang publik. Media sosial dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan data, kisah nyata guru, dan perkembangan advokasi. Setiap unggahan yang berbasis fakta adalah bentuk tekanan tambahan yang mempersempit ruang bagi pemerintah untuk menghindar. Diam adalah sekutu terbaik ketidakadilan; visibilitas adalah ancaman terbesarnya.

Penting pula untuk diingat bahwa perubahan kebijakan jarang terjadi secara instan. Tekanan publik bekerja seperti air yang menetes terus-menerus, bukan seperti badai sesaat. Ia menuntut konsistensi, kesabaran, dan keberanian untuk terus mengulang tuntutan yang sama meski respons awal sering kali mengecewakan. Banyak kebijakan penting di Indonesia—dari kenaikan upah hingga reformasi layanan publik lahir bukan karena niat baik spontan pemerintah, melainkan karena tekanan publik yang tidak surut.

Pada akhirnya, membiarkan ketimpangan ini berlalu begitu saja berarti ikut berpartisipasi dalam pembiaran ketidakadilan. Sikap netral dalam situasi yang tidak adil pada hakikatnya adalah keberpihakan pada status quo. Jika masyarakat benar-benar percaya bahwa pendidikan adalah fondasi masa depan bangsa, maka memperjuangkan kesejahteraan guru bukanlah urusan segelintir orang, melainkan tanggung jawab bersama. Angka-angka yang hari ini kita baca bukan sekadar statistik; ia adalah cermin nilai kita sebagai warga negara. Apakah kita akan membiarkannya menghilang sebagai gosip sesaat, atau menjadikannya bahan bakar bagi perubahan yang nyata, sepenuhnya bergantung pada pilihan kolektif yang kita ambil sekarang.

Penutup: Keadilan adalah pilihan politik


Kita boleh bangga punya program Makan Bergizi Gratis itu penting. Namun ketika penghormatan terhadap profesi yang membentuk generasi diletakkan di kursi belakang, maka kita sedang menanam benih ketidakadilan yang lebih besar. Seperti kata Rawls, ada prinsip-prinsip keadilan yang tidak boleh dikorbankan demi kemaslahatan yang tampak besar; seperti Sen, pembangunan bermakna bila memperluas kebebasan nyata; dan seperti Freire serta Fraser, pendidikan dan redistribusi adalah medan utama perjuangan keadilan. Kebijakan publik bukan sekadar angka; ia adalah cermin nilai kita bersama. Saatnya memilih: apakah kita ingin menjadi bangsa yang merawat pendidikannya atau sekadar merayakan program-program yang tampak spektakuler di permukaan? Silahkan jawab dengan kejujuran pada diri masing-masing.


Waiipa, 25 Januari 2026

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Miliaran Rupiah Tanpa Jejak; PPJ dan Korban Nyawa di Kota Sanana

Oleh: Sahrul Takim  Ada ironi besar yang terus dibiarkan tumbuh di Kabupaten Kepulauan Sula yakni rakyat membayar untuk penerangan, namun yang diperoleh bertahun-tahun hanya kegelapan. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dipungut rutin, disiplin, dan nyaris tanpa celah. Namun hasilnya? Kota Sanana di malam hari justru menampilkan wajah kumuh, gelap, dan berbahaya sebuah potret keburukan tata kelola anggaran daerah yang telanjang di depan mata publik. Secara normatif, PPJ adalah pajak daerah yang dipungut melalui rekening listrik PLN berdasarkan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Skemanya sederhana: setiap pembelian token listrik prabayar, masyarakat otomatis membayar tambahan 10 persen untuk PPJ. Dana ini langsung masuk ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pertanyaannya sederhana tapi agak aneh adalah kemana perginya uang itu? Dengan jumlah pelanggan listrik di Kepulauan Sula yang terus bertambah selama kurang lebih 20 tahun, akumulasi PPJ yang masuk ke...

PERNIKAHAN ATARA KEMEWAHAN DAN KEBERKAHAN

  Oleh: Sahrul Takim   "Pernikahan bukanlah tentang kemewahan, tapi tentang keberkahan. Maka jangan jadikan ia berat karena mahar yang mahal atau pesta yang berlebihan." ( Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah) Prolog Pernikahan adalah salah satu sunnah Rasulullah SAW yang sangat dianjurkan bagi umat Islam. Ia bukan hanya sekadar penyatuan dua insan, melainkan juga ibadah yang bernilai tinggi, sarana menjaga kehormatan diri, serta jalan untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Realitas kehidupan masyarakat saat ini, sering kali pernikahan justru dibebani dengan biaya yang sangat besar, hingga membuat sebagian orang merasa enggan atau menunda pernikahan karena keterbatasan ekonomi. Bahkan kerap menempuh jalan pintas walau harus memikul dosa besar, hanya karena menghindari tingginya Penetapan Biaya Nikah. Sebagian lain harus memilih mengakhiri perasaan dan perjalanan selanjutnya disebabkan karena tidak memiliki biaya yang besar. Dalam masyarakat...