JANGAN KITA KHUSYUK BERDOA AGAR TURUN HUJAN, NAMUN KITA SIBUK MERUSAK HUTAN; Membaca Ironi Kerusakan Hutan, Penebangan yang Melanggar Aturan, Krisis Air, dan Masa Depan Ekologi Kepulauan Sula
Oleh: Dr. Sahrul Takim, S.Pd.I., M.Pd.I.
PROLOG
Ada sebuah
ironi ekologis yang seharusnya membuat kita berhenti sejenak dan bertanya
kepada diri sendiri, mengapa kita begitu khusyuk meminta hujan kepada Allah SWT,
sementara pada saat yang sama kita begitu sibuk merusak hutan yang menjadi
bagian penting dari sistem kehidupan? Ketika musim kemarau datang dan tanah
mulai mengering, kita menengadah ke langit, berharap awan segera berkumpul dan
hujan kembali membasahi bumi. Kita berdoa agar mata air tidak mengering, sumur
tetap terisi, kebun warga mendapatkan air, dan masyarakat tidak mengalami
kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, di balik doa-doa itu terdapat
pertanyaan yang jauh lebih menggelisahkan yakni ketika kita meminta air dari
langit, apa yang sebenarnya sedang kita lakukan terhadap bumi sebagai sarana
penampung air tersebut?
Kita mengeluh
ketika mata air mulai berkurang, tetapi sering kali tidak cukup serius melihat
kondisi hutan dan daerah tangkapan air di sekitarnya. Kita panik ketika
masyarakat mengalami keterbatasan air bersih, tetapi pada saat yang sama
pembukaan lahan, penebangan pohon, pembakaran vegetasi, dan perubahan bentang
alam terus menjadi persoalan yang membutuhkan pengawasan. Kita berbicara
tentang pembangunan berkelanjutan, tetapi masih sering memperlakukan alam
seolah-olah memiliki sumber daya yang tidak terbatas dan kemampuan memulihkan
diri yang tidak pernah berakhir.
Di sinilah
ironi pembangunan menjadi semakin tajam, kita meminta alam memberikan lebih
banyak kepada manusia, sementara manusia terus mengambil lebih banyak dari
alam. Padahal, persoalan lingkungan tidak pernah mengenal batas-batas sektoral
yang dibuat oleh birokrasi. Hutan bukan hanya urusan Dinas kehutanan, Air bukan
hanya urusan pekerjaan umum atau PDAM, Pertanian bukan hanya urusan Dinas pertanian,
Bencana bukan hanya urusan BPBD, dan kerusakan lingkungan bukan hanya urusan
aktivis lingkungan. Semuanya terhubung dalam satu sistem kehidupan. Ketika
hutan kehilangan tutupannya, fungsi ekologisnya ikut terancam. Ketika fungsi
ekologis terganggu, tata air dapat ikut terdampak. Ketika sumber air terganggu,
masyarakat menjadi pihak yang merasakan akibatnya. Karena itu, kerusakan
ekologis hari ini tidak selalu menghasilkan penderitaan pada hari yang sama.
Sebagian dampaknya dapat muncul perlahan, terkumpul, dan baru terasa ketika
keadaan sudah jauh lebih sulit untuk dipulihkan.
Kepulauan Sula
harus membaca persoalan ini dengan kesadaran semacam itu. Kita tidak boleh
hanya bertanya berapa pohon yang ditebang, berapa hektare lahan yang dibuka,
atau berapa rupiah keuntungan yang dihasilkan. Pertanyaan yang jauh lebih
penting adalah apa yang terjadi dengan kehidupan masyarakat ketika fungsi
ekologis hutan mulai hilang? Apa yang terjadi ketika mata air semakin sulit
ditemukan? Apa yang terjadi ketika tanah kehilangan kemampuannya menyimpan air?
Siapa yang akan menanggung biaya ketika masyarakat membutuhkan sumber air baru,
sementara ekosistem yang sebelumnya menopang kehidupan telah mengalami
kerusakan?
Karena itu,
tulisan ini bukanlah upaya mempertentangkan doa dengan ikhtiar, agama dengan
ilmu pengetahuan, teknologi dengan alam, ataupun pembangunan dengan lingkungan.
Justru sebaliknya, kita membutuhkan semuanya secara bersamaan. Kita membutuhkan
doa untuk menumbuhkan kesadaran spiritual, ilmu pengetahuan untuk memahami
alam, teknologi untuk membantu kehidupan manusia, dan kebijakan publik untuk
memastikan seluruh aktivitas pembangunan tetap berada dalam batas ekologis.
Sebab pada
akhirnya, kita boleh meminta hujan kepada langit, tetapi jangan sampai tangan
kita sendiri sedang menghancurkan bumi yang menerima hujan itu. Jangan-jangan
persoalan terbesar kita bukan hanya tentang kapan hujan akan turun, tetapi
tentang apakah ketika hujan turun nanti, kita masih memiliki hutan yang mampu
membantu menjaga air untuk kehidupan kita.
KETIKA
KEUNTUNGAN EKONOMI LEBIH CEPAT DARIPADA PERTUMBUHAN HUTAN
Masalah
terbesar dalam pengelolaan sumber daya alam bukan semata-mata terletak pada
aktivitas mengambil kayu dari hutan, tetapi pada ketidakseimbangan waktu antara
keuntungan ekonomi dan pemulihan ekologis. Sebatang pohon dapat ditebang dalam
hitungan menit. Kayunya dapat diangkut dalam beberapa jam, diproses dan
diperdagangkan dalam hitungan hari, lalu menghasilkan keuntungan ekonomi yang
segera dapat dinikmati. Tetapi hutan yang kehilangan pohon tidak dapat
dipulihkan dengan kecepatan yang sama. Ekosistem yang telah rusak membutuhkan
waktu bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, untuk memulihkan struktur, fungsi,
keanekaragaman hayati, dan kemampuan ekologisnya.
Di sinilah
kalkulasi ekonomi konvensional sering mengalami kegagalan. Nilai kayu mudah
dihitung karena memiliki harga pasar. Berapa meter kubik kayu yang diperoleh,
berapa harga jualnya, berapa keuntungan yang diterima, semuanya dapat dicatat
dalam angka. Tetapi bagaimana menghitung nilai air yang hilang ketika kawasan
penyangga sumber air rusak? Bagaimana menghitung biaya sedimentasi sungai,
erosi tanah, hilangnya habitat satwa, berkurangnya keanekaragaman hayati, atau
meningkatnya risiko kekeringan dan banjir? Persoalan-persoalan tersebut sering
tidak muncul dalam neraca keuntungan perusahaan atau pelaku ekonomi, tetapi
pada akhirnya menjadi tagihan ekologis yang harus dibayar masyarakat dan
pemerintah.
Inilah yang
dalam perspektif ekonomi lingkungan dapat dipahami sebagai persoalan
eksternalitas, keuntungan dari eksploitasi sumber daya dapat terkonsentrasi
pada pihak tertentu, sedangkan sebagian bencana kerusakan justru dipindahkan
kepada masyarakat luas. Kayu menjadi komoditas yang memiliki harga, sementara
kehilangan fungsi ekologis hutan dianggap seolah-olah tidak memiliki nilai.
Padahal ketika tutupan hutan berkurang dan fungsi ekologis terganggu, masyarakat
dapat menghadapi konsekuensi yang sangat nyata yakni sumber air menurun, lahan
menjadi lebih rentan terhadap erosi, sungai mengalami sedimentasi,
produktivitas pertanian terganggu, dan pemerintah harus mengeluarkan anggaran
tambahan untuk menangani dampaknya.
Dalam konteks
Kepulauan Sula, cara berpikir semacam ini harus mulai ditinggalkan. Hutan tidak
boleh dipandang hanya sebagai persediaan kayu yang dapat dihitung berdasarkan
meter kubik. Hutan adalah infrastruktur ekologis yang bekerja tanpa meminta
anggaran operasional dari Postur APBD. Ia menyimpan air, melindungi tanah,
menjaga keseimbangan ekosistem, menyediakan habitat, dan menopang kehidupan
masyarakat. Ketika fungsi itu dihancurkan, pemerintah pada akhirnya harus
membangun infrastruktur buatan untuk menggantikan sebagian fungsi alam yang
telah hilang. Ironisnya, biaya pemulihan tersebut biasanya jauh lebih besar
daripada keuntungan ekonomi jangka pendek yang diperoleh dari eksploitasi.
Karena itu,
kebijakan kehutanan tidak boleh hanya bertanya, “berapa nilai kayu yang dapat
diambil?” Pemerintah juga harus bertanya, “berapa nilai ekologis yang hilang
dan siapa yang akan membayar kerugiannya?” Pertanyaan kedua inilah yang sering
hilang dalam perdebatan mengenai investasi, pembukaan lahan, maupun pemanfaatan
kawasan hutan.
Atas dasar
itu, pemerintah daerah Kepulauan Sula dan pemerintah Provinsi Maluku Utara perlu
mengubah paradigma pengelolaan hutan dari sekadar pengawasan administratif
menuju perlindungan berbasis fungsi ekologis. Setiap rencana pemanfaatan
kawasan harus memperhitungkan nilai jasa ekosistem, fungsi tata air, tingkat
kerentanan kawasan, serta potensi biaya sosial dan ekologis yang mungkin
muncul. Aktivitas yang terbukti melanggar ketentuan harus dihentikan dan
diproses sesuai hukum, sementara kerusakan yang telah terjadi harus diikuti
kewajiban pemulihan yang jelas dan terukur. Prinsipnya sederhana yakni jangan
biarkan keuntungan diprivatisasi sementara kerusakan tersosialisasi dengan
sendirinya kepada masyarakat.
Pemerintah
juga perlu memastikan bahwa biaya rehabilitasi dan pemulihan lingkungan tidak
seluruhnya dibebankan kepada negara atau masyarakat. Pihak yang menyebabkan
kerusakan yang wajib menanggung biaya pemulihannya jika tidak mampu segera
diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, eksploitasi
sumber daya alam tidak lagi diperlakukan sebagai transaksi ekonomi yang selesai
ketika kayu terjual, tetapi sebagai aktivitas yang memiliki konsekuensi
ekologis dan tanggung jawab antargenerasi.
Sebab pohon
tumbuh mengikuti hukum alam, bukan mengikuti target produksi perusak hutan,
kebutuhan investasi, atau kecepatan pasar. Keuntungan bisa dihitung dalam hari,
tetapi kerusakan hutan dapat diwariskan kepada anak cucu selama puluhan bahkan
ratusan tahun. Karena itu, pembangunan yang rasional bukan pembangunan yang
mengejar keuntungan tercepat, melainkan pembangunan yang mampu memastikan bahwa
keuntungan hari ini tidak berubah menjadi bencana bagi masyarakat di masa
depan. Jangan sampai kita menjadi generasi yang terlalu cepat menghitung harga
kayu, tetapi terlalu lambat menyadari harga kehilangan hutan dan masa depan
negeri Sula.
DARI
WAILOBA DAN CAPALULU TERLIHAT HUTAN MENJADI KOMODITAS
Persoalan
semakin serius ketika saya membaca pemberitaan Media tentang dugaan aktivitas
penebangan kayu di Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah pada Maret 2026,
Haliyora memberitakan dugaan aktivitas CV Anugerah Empat Mandiri (AEM) yang
disebut melakukan penebangan di luar wilayah izin. Pemberitaan tersebut
menyebut kayu bulat yang diduga telah ditebang mencapai lebih dari 400 meter
kubik dan sebagian telah diangkut ke pangkalan. HMI Cabang Sanana kemudian
mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan untuk melakukan investigasi. Dikesempatan
lain saya juga membaca Report Malut memberitakan
informasi serupa mengenai dugaan pengangkutan kayu bulat dalam jumlah lebih
dari 400 meter kubik dari lokasi tersebut.
Dalam
pemberitaan itu, pihak UPTD Kehutanan Kepulauan Sula disebut menjelaskan bahwa
izin CV AEM berada di Wailoba, bukan Capalulu, serta menegaskan bahwa
perusahaan tidak diperbolehkan melakukan penebangan di luar areal izin. Namun,
persoalan ini tidak boleh disimpulkan secara sepihak. Istilah “dugaan” harus
tetap dipertahankan sampai seluruh fakta diperiksa oleh lembaga yang berwenang
dan terdapat proses hukum yang memberikan kepastian.
Apalagi pada
November 2025, saya dikejutkan dengan informasi dari Media Detik Sula yang memuat
bantahan dari pihak CV AEMM. Direktur perusahaan menyatakan bahwa kegiatan
perusahaan di Wailoba memiliki izin dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara
dan menunjukkan dokumen persetujuan pemanfaatan kayu. Adanya perbedaan
informasi tersebut justru memperlihatkan bahwa persoalan kehutanan tidak dapat
diselesaikan melalui perang pernyataan di media. Yang diperlukan adalah audit
perizinan, pemeriksaan dokumen, verifikasi koordinat, pemeriksaan lapangan,
penelusuran asal-usul kayu, serta penegakan hukum apabila ditemukan
pelanggaran.
Sebab
pertanyaan mendasarnya sederhana, tetapi sangat menentukan: apakah kayu yang
diambil benar-benar berasal dari lokasi yang secara hukum diperbolehkan? Jika
izin berada di Wailoba sementara aktivitas yang dipersoalkan berada di
Capalulu, maka yang harus diperiksa bukan hanya keberadaan izin, tetapi juga
kesesuaian antara izin, koordinat, batas areal, aktivitas di lapangan, dan kayu
yang dihasilkan. Izin bukanlah tiket yang dapat digunakan tanpa batas ruang.
Izin memiliki objek, lokasi, batas, persyaratan, dan konsekuensi hukum.
Namun, di
balik persoalan administratif tersebut terdapat pertanyaan yang jauh lebih
besar yakni mengapa hutan begitu mudah dipandang sebagai komoditas? Ketika
hutan dibaca hanya melalui kubikasi kayu, maka nilai sebuah kawasan seakan-akan
berhenti pada berapa banyak batang pohon yang dapat ditebang dan berapa rupiah
yang dapat dihasilkan. Cara pandang semacam ini sangat berbahaya. Sebab ketika
pohon hanya dilihat sebagai barang ekonomi, maka hutan akan selalu berada dalam
posisi kalah ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi jangka pendek. Pohon
yang berdiri dianggap belum menghasilkan apa-apa, sedangkan pohon yang ditebang
segera berubah menjadi angka dalam transaksi.
Padahal, hutan
bukan sekadar kayu, Otto Soemarwoto dalam Ekologi, Lingkungan Hidup dan
Pembangunan mengajarkan pentingnya melihat lingkungan sebagai suatu sistem
yang memiliki hubungan timbal balik dan daya dukung terhadap kehidupan.
Perspektif ekologis tersebut penting untuk memahami bahwa hutan tidak berdiri
sendiri. Hutan merupakan bagian dari sistem kehidupan yang menghubungkan tanah,
air, vegetasi, udara, satwa, manusia dan berbagai proses ekologis yang bekerja
secara bersamaan.
Satu batang
pohon memang mempunyai harga ketika ditebang. Tetapi hutan tidak pernah hanya
terdiri atas batang pohon. Di dalamnya terdapat akar yang membantu
mempertahankan struktur tanah, vegetasi yang memengaruhi kelembapan, tanah yang
menyimpan air, berbagai organisme yang menjaga keseimbangan ekosistem, serta
kawasan yang berfungsi sebagai bagian dari sistem tata air. Nilai-nilai
tersebut sering kali tidak terlihat dalam transaksi ekonomi, tetapi justru
menjadi penyangga kehidupan manusia.
G. Tyler
Miller Jr. dan Scott E. Spoolman dalam Environmental Science juga
menunjukkan bahwa hutan tropis berkaitan erat dengan proses evapotranspirasi,
curah hujan, kondisi tanah, iklim lokal, dan berbagai fungsi ekologis lainnya.
Dengan demikian, ketika tutupan hutan berubah secara besar-besaran, yang
dipertaruhkan bukan hanya jumlah pohon, melainkan juga fungsi ekologis yang
selama ini bekerja tanpa terlihat dalam dokumen kebijakan pemerintah daerah.
Hutan menyediakan apa yang dalam ekonomi modern sering disebut jasa ekosistem,
manfaat yang diterima manusia dari proses-proses alam tanpa harus selalu
membayar langsung untuk setiap manfaat tersebut.
Hutan tidak
pernah mengirimkan tagihan ketika membantu menjaga tanah, hutan tidak meminta
APBD ketika membantu mempertahankan tata air dan menghidupkan tanaman para
petani Sula di 78 Desa. Hutan tidak meminta kontrak ketika menyediakan habitat
bagi kehidupan, tetapi hutan bekerja dalam diam sedangkan manfaatnya dirasakan
oleh semua lapisan masyarakat setiap hari tanpa terkecuali.
Ironisnya,
manusia sering baru menyadari harga sebuah hutan ketika fungsi hutan itu mulai
hilang, ketika mata air berkurang, ketika tanah mudah tererosi, ketika
sedimentasi meningkat, ketika kekeringan semakin berat, atau ketika bencana
hidrometeorologis mulai mengganggu kehidupan, barulah kita sibuk mencari siapa
kambing hitam yang merusak bahkan tak jarang ada pihak yang berbangga dengan
santunan beras ketika bencana serta mengeluarkan biaya untuk mengatasinya. Saat
bencana tiba, kita kemudian sibuk membangun infrastruktur, mencari sumber air
baru, melakukan rehabilitasi lahan, atau mengalokasikan anggaran pemulihan.
Kita membayar mahal untuk memperbaiki sesuatu yang sebelumnya mungkin dapat
dijaga dengan biaya yang jauh lebih kecil.
Di sinilah
logika pembangunan sering mengalami kesalahan mendasar. Keuntungan dari kayu
dapat dihitung dengan cepat, sedangkan kehilangan fungsi ekologis membutuhkan
waktu untuk terlihat. Uang dari kayu dapat diterima hari ini, sementara biaya
ekologisnya dapat ditanggung masyarakat bertahun-tahun kemudian. Keuntungan
dapat dinikmati oleh pihak tertentu, sementara kerusakan lingkungan dapat
menjadi beban masyarakat Sula.
Karena itu,
kasus Wailoba dan Capalulu harus dibaca lebih jauh daripada sekadar persoalan
siapa menebang, siapa pemilik perusahan, berapa kubik kayu yang dihasilkan,
atau apakah dokumen perizinannya tersedia. Kita harus bertanya, apa yang
sebenarnya kita tukarkan ketika sebuah pohon ditebang? Apakah kita hanya
menukarkan kayu dengan uang, atau sebenarnya kita sedang menukarkan sebagian
modal ekologis masyarakat dengan keuntungan ekonomi jangka pendek? Atau
jangan-jangan kita sedang menukarnya dengan masa depan negeri ini.
Pertanyaan ini
penting bagi Kepulauan Sula karena hutan bukan aset yang dapat dipulihkan
secepat pengesahan APBD di ruang sidang
paripurna DPRD. Uang dapat dibelanjakan hari ini dan diperoleh kembali melalui
aktivitas ekonomi berikutnya. Tetapi hutan yang rusak membutuhkan waktu panjang
untuk pulih, bahkan tidak selalu dapat kembali pada kondisi ekologis semula.
Karena itu, setiap keputusan yang menyangkut pemanfaatan hutan seharusnya tidak
hanya menghitung berapa rupiah yang diperoleh, tetapi juga berapa besar fungsi
kehidupan yang dipertaruhkan.
Kita
membutuhkan investasi, kita membutuhkan lapangan pekerjaan, kita membutuhkan
pertumbuhan ekonomi. Tetapi pembangunan ekonomi yang sehat tidak seharusnya
dibangun dengan menghabiskan fondasi ekologis masyarakat. Kayu boleh menjadi
komoditas, tetapi hutan tidak boleh direduksi menjadi komoditas atau sarana
untuk ditukar dengan uang semata.
Hutan adalah
modal ekologis, kayu hanyalah salah satu hasil yang dapat diperoleh dari
ekosistem tersebut. Ketika kita hanya mengejar hasil kayunya dan mengabaikan
sistem ekologisnya, kita sebenarnya sedang menjual sebagian kekayaan hari ini
dengan mempertaruhkan kehidupan hari esok.
Maka
pertanyaan tentang hutan Kepulauan Sula tidak boleh berhenti pada “berapa
banyak kayu yang dapat dihasilkan?” Pertanyaan yang lebih penting adalah:
“berapa banyak fungsi kehidupan yang harus kita pertahankan agar hutan tetap
mampu menopang masyarakat?”
Sebab
keuntungan ekonomi dari sebatang pohon mungkin dapat dihitung dalam rupiah.
Tetapi nilai hutan yang menjaga air, tanah, udara, keanekaragaman hayati dan
kehidupan manusia jauh lebih sulit dihitung. Sedangkan sesuatu yang sulit
dihitung bukan berarti tidak bernilai justeru
tidak ternilai harganya, disitulah nilai terbesar sebuah hutan berada.
DESA WAI’U
MEMBERIKAN PELAJARAN
Arno Adi
Kuntoro dan tim dari Institut Teknologi
Bandung (ITB) tim tentang penyediaan air bersih di Desa Wai U,
Kecamatan Mangoli Tengah yang dipublis pada Jurnal ITB terbitan Maret 2025, Vol
11(1):133−144, memberikan pelajaran yang jauh lebih besar daripada sekadar
persoalan teknis pembangunan sumur, pemasangan pipa, pompa, menara air, atau
jaringan distribusi. Penelitian tersebut menunjukkan bahwa penyediaan air
bersih merupakan sebuah sistem yang saling berhubungan. Desa Wai U sebelumnya
masih menghadapi keterbatasan pelayanan air bersih karena jaringan Pamsimas
yang tersedia baru mampu menjangkau sebagian rumah tangga dan mengalami
persoalan teknis. Melalui kajian geolistrik, ditemukan potensi akuifer pada
kedalaman sekitar 30 meter yang kemudian menjadi dasar pengembangan sumber air
dan jaringan pelayanan baru.
Temuan
tersebut menyampaikan pesan pembangunan Kepada Pemerintah Daerah Kepulauan Sula
yang sangat penting bahwa air bersih tidak pernah berdiri sendiri. Di balik air
yang keluar dari keran terdapat sumber air, lapisan tanah yang menyimpan air,
kondisi daerah tangkapan air, vegetasi, infrastruktur, pompa, menara
penampungan, jaringan distribusi, biaya pemeliharaan, serta tata kelola yang
memastikan seluruh sistem tersebut dapat bertahan dalam jangka panjang. Karena
itu, pemerintah daerah tidak boleh hanya menghitung berapa sumur yang telah
dibangun dan berapa kilometer pipa yang telah dipasang. Pemerintah juga harus menghitung
berapa banyak sumber air yang dilindungi, berapa kawasan tangkapan air yang
dipertahankan, dan berapa luas kawasan hutan yang masih berfungsi sebagai
penyangga kehidupan.
Dalam konteks
inilah persoalan pembukaan kawasan hutan di Kepulauan Sula harus dibaca sebagai
persoalan kebijakan publik yang serius. Temuan lapangan KPH Kepulauan Sula pada
Juli 2026 mencatat pembukaan lahan sekitar 29,89 hektare di wilayah Desa
Malbufa, Wainin, dan Fukweu, dengan 5,20 hektare di antaranya berada pada
kawasan yang dicatat sebagai Hutan Lindung. Temuan tersebut juga mencatat
aktivitas pembukaan lahan, penebangan pohon, pembakaran vegetasi atau lahan,
penggunaan alat berat, pemasangan pagar, dan penanaman. KPH kemudian meminta
penghentian seluruh aktivitas pada kawasan hutan tersebut.
Karena itu,
pemerintah daerah tidak cukup hanya mengatakan bahwa persoalan hutan sedang
ditangani. Persoalannya harus ditindaklanjuti dengan kebijakan yang dapat
dilihat, diukur, dan dipertanggungjawabkan kepada publik. Pertama, seluruh
kawasan yang terindikasi mengalami pembukaan hutan harus segera diverifikasi
secara terbuka berdasarkan koordinat, status kawasan, batas APL, HPK, dan Hutan
Lindung. Kedua, setiap aktivitas pada kawasan yang status hukumnya belum jelas
harus dihentikan sementara sampai proses verifikasi dan pemeriksaan selesai.
Ketiga, aparat penegak hukum dan instansi kehutanan harus memastikan apakah
terdapat pelanggaran hukum, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana aktivitas
tersebut berlangsung, serta apakah terdapat kerugian ekologis yang ditimbulkan.
Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan tanpa membedakan siapa
pemilik lahan, siapa penguasa kawasan, siapa pelaku kegiatan, ataupun apa latar
belakang sosial dan politiknya.
Lebih jauh,
Kabupaten Kepulauan Sula membutuhkan kebijakan perlindungan sumber air berbasis
kawasan. Pemerintah daerah Kepuauan Sula bersama pemerintah provinsi Maluku
Utara perlu memetakan kawasan hutan, daerah tangkapan air, mata air, sungai,
dan wilayah yang menjadi sumber air masyarakat, kemudian menetapkannya sebagai
kawasan prioritas perlindungan ekologis dalam perencanaan pembangunan daerah.
Setiap rencana pembukaan lahan yang berada di sekitar kawasan tersebut harus
melalui kajian lingkungan yang serius, bukan sekadar memenuhi prosedur
administratif. Anggaran pembangunan air bersih juga seharusnya tidak hanya
dialokasikan untuk membangun infrastruktur hilir, tetapi sebagian diarahkan
untuk melindungi sumber air di bagian hulu.
Kebijakan
berikutnya harus lebih berani malakukan moratorium terhadap pembukaan kawasan
hutan pada wilayah yang memiliki fungsi penting bagi tata air sampai kepastian
status kawasan dan dampak ekologisnya benar-benar jelas. Pemerintah juga perlu
membangun sistem pemantauan kawasan hutan berbasis data spasial, citra satelit,
patroli lapangan, serta kanal pengaduan publik yang dapat ditindaklanjuti.
Setiap laporan masyarakat mengenai dugaan pembalakan, pembukaan kawasan,
pembakaran, atau penggunaan alat berat di kawasan hutan harus memiliki
mekanisme verifikasi dan batas waktu penanganan yang jelas.
Sebab, kalau
pemerintah serius membangun ketahanan air, maka perlindungan hutan harus
ditempatkan sebagai investasi air jangka panjang. Kita tidak boleh
menganggarkan miliaran rupiah untuk mencari air setelah sumbernya rusak,
sementara kawasan yang menjaga air justru dibiarkan dibuka tanpa pengawasan.
Kita tidak boleh membangun sumur ketika akuifer mulai bermasalah, membuat
jaringan distribusi ketika debit air menurun, lalu meminta masyarakat berhemat
ketika sebenarnya persoalan utamanya berada pada kerusakan ekosistem.
Wai U
memberikan pelajaran bahwa air bersih membutuhkan sistem. Arno Adi Kuntoro dan
kawan-kawan pada ITB menyarankan kebijakan daerah harus bekerja sebagai sebuah
sistem yakni lindungi hutannya, amankan daerah tangkapan airnya, jaga sumber
airnya, bangun infrastrukturnya, rawat jaringannya, dan awasi seluruh
prosesnya. Jangan sampai pemerintah Daerah Kepulauan Sula hadir ketika
masyarakat sudah kekurangan air, tetapi absen ketika hutan sebagai penyangga
air sedang dirusak.
Disinilah saya
ingin menyatakan bahwa jangan gunakan APBD untuk mengobati masalah yang pada
saat bersamaan diciptakan oleh lemahnya perlindungan ekologis. Pemerintah harus
menghentikan pembukaan kawasan yang melanggar ketentuan, membuka data kawasan
kepada publik, memperkuat pengawasan kehutanan, melindungi daerah tangkapan
air, mengintegrasikan perlindungan hutan ke dalam kebijakan air bersih, dan
memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses secara transparan berdasarkan
hukum. Sebab membangun air tanpa menjaga hutan adalah pembangunan yang
kehilangan hulu, ketika hulunya rusak pada akhirnya masyarakat di hilir yang akan
membayar harganya.
770
HEKTARE MENJADI ALARM EKOLOGIS
Lebih
mengkhawatirkan lagi, Tahun kemarin pemberitaan Teropong Malut pada Desember
2025 menyebut sedikitnya 770 hektare kawasan hutan di Mangoli mengalami
kerusakan yang dikaitkan dengan aktivitas penebangan oleh pemegang IPK CV
Permata Delapan Empat (PDE). Pemberitaan tersebut merinci sekitar 570 hektare
di Desa Baruakol, Kecamatan Mangoli Tengah, dan 200 hektare di Desa Kaporo,
Kecamatan Mangoli Selatan. Media tersebut juga memberitakan adanya desakan agar
dilakukan reboisasi serta pengawasan terhadap pemegang izin.
Angka 770
hektare tentu harus ditempatkan secara hati-hati. Angka tersebut merupakan
informasi yang diberitakan media dan tetap membutuhkan verifikasi lapangan,
pemeriksaan dokumen perizinan, pencocokan koordinat, serta pembandingan dengan
data spasial resmi pemerintah. Namun, justru karena skalanya sangat besar,
informasi tersebut tidak seharusnya diabaikan. Jika setelah dilakukan
pemeriksaan ternyata luasan tersebut benar mengalami perubahan tutupan hutan
dalam skala sebagaimana diberitakan, maka persoalannya sudah jauh melampaui
sekadar aktivitas penebangan pada beberapa titik.
770 hektare
adalah alarm ekologis, bayangkan sebuah bentang alam seluas itu mengalami
perubahan. Karena yang hilang bukan sekadar barisan pohon yang terlihat dari
jalan atau dari udara. Di bawah tajuk pohon terdapat tanah yang selama
bertahun-tahun membentuk struktur ekologisnya sendiri. Ada akar yang mengikat
tanah, vegetasi bawah yang menjaga kelembapan, mikroorganisme yang mengurai
bahan organik, berbagai jenis satwa yang bergantung pada habitat, serta sistem
tata air yang bekerja tanpa terlihat oleh manusia. Ketika tutupan hutan
berubah, seluruh hubungan tersebut berpotensi ikut terganggu.
Karena itu,
pertanyaan kita tidak boleh berhenti pada berapa kubik kayu yang keluar dari
kawasan tersebut. Pertanyaan yang jauh lebih penting lagi adalah berapa besar
fungsi ekologis yang hilang setelah kayu tersebut keluar? Inilah yang sering
tidak masuk dalam perhitungan ekonomi. Kayu memiliki harga pasar yang jelas.
Ada kubikasi, harga per meter kubik, biaya angkutan, biaya produksi dan nilai
transaksi. Tetapi berapa harga satu mata air yang kehilangan debitnya? Berapa
harga tanah yang kehilangan kemampuan menyimpan air? Berapa harga habitat satwa
yang terfragmentasi? Berapa biaya yang harus dikeluarkan masyarakat ketika
sungai mengalami sedimentasi atau ketika sumber air menjadi semakin sulit
diandalkan?
Tidak semua
kerugian ekologis dapat langsung dimasukkan ke dalam tabel transaksi. Tetapi
tidak dapat dihitung dengan mudah bukan berarti kerugian tersebut tidak nyata. Karena
itu pula, kita perlu memperbaiki cara memahami izin dan kepemilikan lahan dalam
pengelolaan sumber daya alam. Izin bukan sekadar selembar dokumen administratif
yang dapat ditunjukkan untuk membenarkan sebuah aktivitas. Dalam tata kelola
pemerintahan, perizinan merupakan instrumen negara untuk mengendalikan kegiatan
masyarakat dan dunia usaha agar berjalan sesuai hukum, tata ruang, fungsi
kawasan, daya dukung lingkungan, dan kepentingan publik.
Maka, ketika
berbicara mengenai IPK atau bentuk perizinan pemanfaatan hasil hutan lainnya,
pertanyaan yang harus diajukan tidak berhenti pada “apakah perusahaan memiliki
izin?” Pertanyaan berikutnya harus lebih mendasar yakni di mana lokasi izin itu
berlaku, berapa luasnya, apa jenis kegiatan yang diperbolehkan, bagaimana batas
koordinatnya, apa kewajiban pemegang izin, dan apakah kondisi lapangan
benar-benar sesuai dengan dokumen yang diberikan negara? Sebab izin mempunyai
batas ruang dan batas kewajiban.
Sebuah dokumen
tidak dapat diperlakukan sebagai cek kosong untuk mengambil seluruh sumber daya
alam di sekitarnya. Apabila kegiatan di lapangan ternyata melampaui batas,
menyimpang dari ketentuan, atau menimbulkan kerusakan yang tidak sesuai dengan
kewajiban pengelolaan, maka aktivitas tersebut harus diperiksa kembali
berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.
Di sinilah
angka 770 hektare menjadi penting. Pemerintah Daerah Kepulauan Sula atau
Pemerintah Provinsi Maluku Utara perlu melakukan audit ekologis dan audit
perizinan, bukan sekadar memberikan pernyataan bahwa kegiatan tersebut memiliki
izin. Pemeriksaan harus turun ke lapangan, Koordinat harus diverifikasi, Peta
areal izin harus dicocokkan dengan perubahan tutupan lahan, melihat lebih
detail Data sebelum dan sesudah aktivitas harus dibandingkan, kondisi sungai,
mata air, tanah, vegetasi, dan kawasan sekitar perlu dilihat. Jika terdapat
kewajiban rehabilitasi atau reklamasi, harus diperiksa apakah kewajiban
tersebut benar-benar dilaksanakan.
Sebab
persoalan kehutanan tidak dapat diselesaikan hanya dari meja birokrasi. Peta
harus bertemu dengan lapangan, Dokumen harus bertemu dengan koordinat, Izin
harus bertemu dengan kenyataan ekologis. Jika benar terjadi kerusakan pada
skala ratusan hektare, maka pemerintah juga harus menjawab pertanyaan yang
lebih jauh yakni siapa yang bertanggung jawab terhadap pemulihan? Jangan sampai
setelah kayu keluar dan keuntungan ekonomi diperoleh, masyarakat justru
ditinggalkan bersama tanah yang terbuka, sumber air yang terancam, dan
ekosistem yang kehilangan fungsinya. Di sinilah konsep tanggung jawab
lingkungan menjadi penting.
Pemanfaatan
sumber daya alam tidak boleh berhenti pada aktivitas mengambil hasil hutan. Ada
kewajiban untuk memastikan keberlanjutan fungsi kawasan dan melakukan pemulihan
apabila terjadi kerusakan yang terbukti menjadi tanggung jawab pihak tertentu.
Reboisasi tidak boleh menjadi slogan yang hanya muncul setelah pemberitaan
ramai. Ia harus menjadi bagian dari tata kelola yang terukur yakni berapa luas
yang harus dipulihkan, jenis tanaman apa yang digunakan, bagaimana tingkat
keberhasilannya, siapa yang bertanggung jawab, berapa lama pemulihan dilakukan,
dan siapa yang melakukan pengawasan.
Kita juga
harus berhati-hati agar persoalan ini tidak berubah menjadi tuduhan tanpa
dasar. Pemegang izin memiliki hak untuk menjelaskan legalitas kegiatannya.
Pemerintah memiliki kewajiban memeriksa. Masyarakat memiliki hak untuk
mendapatkan informasi. Dan aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk
bertindak apabila ditemukan bukti pelanggaran. Dengan demikian, kritik terhadap
pengelolaan hutan bukanlah tindakan memusuhi investasi. Justru kritik
diperlukan agar investasi tidak kehilangan legitimasi sosial dan ekologisnya. Sebab
investasi yang baik bukan hanya investasi yang menghasilkan keuntungan.
Investasi yang baik adalah investasi yang mampu menunjukkan bahwa keuntungan
ekonomi tidak diperoleh dengan menghancurkan kepentingan publik dan lingkungan.
Pada titik
ini, kita perlu mengubah cara berpikir. Jangan sampai hutan hanya dihitung
ketika masih berdiri sebagai komoditas dan baru dihitung kembali ketika sudah
rusak sebagai biaya rehabilitasi. Pemerintah harus menghitung nilai ekologis
sejak sebelum izin diberikan. Daya dukung lingkungan harus menjadi bagian dari
keputusan. Risiko terhadap sumber air, tanah, keanekaragaman hayati dan
kehidupan masyarakat harus diperhitungkan secara serius. Sebab ketika 770
hektare disebut mengalami kerusakan, yang sedang kita bicarakan sebenarnya
bukan hanya 770 hektare tanah. Kita sedang membicarakan 770 hektare ruang
ekologis yang mungkin memiliki fungsi jauh lebih besar daripada nilai kayu yang
keluar darinya.
Disinilah
kesalahan besar pembangunan sering terjadi. Kita sangat cepat menghitung
pendapatan dari kayu, tetapi sangat lambat menghitung kehilangan ekologis. Kita
cepat menghitung investasi, tetapi lambat menghitung biaya pemulihan. Kita
menghitung apa yang diperoleh hari ini, tetapi tidak cukup serius menghitung
apa yang mungkin hilang untuk generasi berikutnya.
Perlu saya
tegaskan bahwa, Kepulauan Sula tidak boleh terus menerus berada dalam logika
seperti itu. Hutan Mangoli bukan gudang kayu raksasa yang dapat dibuka sedikit
demi sedikit sampai akhirnya kosong. Hutan adalah modal ekologis yang menopang
kehidupan masyarakat. Kayu boleh dimanfaatkan sepanjang hukum mengizinkan dan
daya dukung lingkungan tetap dijaga. Tetapi ketika pemanfaatan berubah menjadi
eksploitasi yang menggerus kemampuan ekosistem untuk memulihkan dirinya, maka
negara harus berhenti sejenak dan bertanya, apakah keuntungan ekonomi yang
sedang dikejar benar-benar sebanding dengan kerusakan ekologis yang mungkin
ditinggalkan?
Karena itu,
angka 770 hektare harus dibaca sebagai alarm atau peringatan, bukan sekadar
statistik dalam pemberitaan. Jika hasil verifikasi resmi membuktikan bahwa
kerusakan memang terjadi dalam skala tersebut, maka respons pemerintah tidak
boleh berhenti pada teguran atau pernyataan administratif. Harus ada kejelasan
mengenai status kawasan, legalitas aktivitas, luas kerusakan, dampak ekologis,
pihak yang bertanggung jawab, kewajiban pemulihan, dan mekanisme pengawasan
setelah pemulihan dilakukan. Sebab hutan yang rusak tidak cukup hanya dihitung
tapi harus dipulihkan, sebelum lebih banyak hutan berubah menjadi angka,
pemerintah harus memastikan bahwa setiap angka yang keluar dari hutan tidak
sekaligus menjadi angka yang hilang dari masa depan masyarakat Kepulauan Sula.
29,89
HEKTARE MEMBUAT KITA HARUS BERHENTI SEJENAK
Perhatian
publik Kepulauan Sula dalam beberapa pekan terakhir tertuju pada temuan UPTD
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kepulauan Sula mengenai pembukaan lahan
sekitar 29,89 hektare. Berdasarkan pemeriksaan lapangan pada 24 Juli 2026 dan
surat Kepala UPTD KPH Kepulauan Sula Nomor 500.4.7.14/28/KPH-XV/VIII/2026
tertanggal 31 Juli 2026, areal tersebut terdiri atas sekitar 1,90 hektare Areal
Penggunaan Lain (APL), 22,79 hektare Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi
(HPK), dan 5,20 hektare Hutan Lindung di wilayah Desa Malbufa, Wainin, dan
Fukweu. Dalam pemeriksaan tersebut juga ditemukan aktivitas pembukaan lahan,
penebangan pohon, pembakaran vegetasi, penggunaan alat berat, pemasangan pagar,
hingga penanaman, yang kemudian diikuti pemberitahuan penghentian aktivitas
dalam kawasan hutan.
Angka 29,89
hektare tidak boleh dibaca sebagai angka mati dalam sebuah dokumen
pemerintahan. Di balik angka tersebut terdapat ruang ekologis yang di dalamnya
terdapat tanah, vegetasi, air, habitat dan berbagai hubungan kehidupan yang
tidak selalu dapat dihitung dengan rupiah. Terlebih lagi, adanya 5,20 hektare
yang dicatat berada dalam kawasan Hutan Lindung seharusnya menjadi perhatian
serius. Bukan untuk menjatuhkan vonis kepada siapa pun, melainkan untuk
memastikan bahwa setiap aktivitas benar-benar memiliki dasar hukum yang jelas
dan tidak menghilangkan fungsi perlindungan kawasan.
Pemberitaan
media yang mengaitkan lokasi tersebut dengan lahan yang disebut-sebut dikuasai
atau atas nama Bupati Kepulauan Sula juga harus ditempatkan secara hati-hati.
Informasi pemberitaan bukanlah vonis hukum, sehingga status kepemilikan,
penguasaan, legalitas kegiatan, batas koordinat, serta keterlibatan pihak
tertentu tetap harus diverifikasi melalui pemeriksaan resmi. Namun, justru
karena menyangkut kawasan Hutan Lindung dan nama pejabat publik, pemeriksaan
semestinya dilakukan dengan standar transparansi yang lebih tinggi, bukan lebih
rendah. Jika seluruh kegiatan memiliki dasar hukum, jelaskan kepada publik
dengan data dan dokumen. Jika terdapat pelanggaran, hukum harus bekerja tanpa
membedakan jabatan, kekuasaan, maupun kepentingan ekonomi.
Pada titik
inilah kasus 29,89 hektare menjadi lebih besar daripada sekadar persoalan
pembukaan lahan. Ia menjadi ujian bagi tata kelola pemerintahan, pengawasan
kehutanan, dan keberanian negara menegakkan hukum secara adil. Masyarakat tidak
membutuhkan pemerintah yang hanya mampu membuat laporan setelah kerusakan
terjadi. Masyarakat membutuhkan pemerintahan yang mampu memastikan bahwa aturan
bekerja sebelum kerusakan meluas. Hukum tidak boleh tajam kepada yang lemah dan
ragu-ragu ketika berhadapan dengan kekuasaan.
Karena itu,
29,89 hektare harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola kehutanan
Kepulauan Sula. Peta kawasan harus jelas, batas koordinat harus dapat
diverifikasi, setiap kegiatan harus memiliki dasar hukum, dan setiap dugaan
pelanggaran harus diperiksa secara objektif. Sebab yang sedang dipertaruhkan
bukan hanya berapa hektare lahan yang dibuka, tetapi juga kepercayaan
masyarakat, keberlanjutan lingkungan, sumber air, dan hak generasi mendatang
untuk menerima hutan yang masih sehat.
Disinilah kita
tidak boleh hanya bertanya, “Siapa yang menguasai lahan itu?” Kita juga harus
bertanya lebih jauh “Untuk siapa hutan itu dijaga, untuk kepentingan siapa
aturan dibuat, dan apakah hukum masih mampu berdiri tegak ketika berhadapan
dengan kekuasaan?”
PERTANYAAN
5,20 HEKTARE HUTAN LINDUNG TIDAK BOLEH DIBUNGKAM
Saya kira
persoalan 5,20 hektare yang disebut berada dalam kawasan Hutan Lindung harus
menjadi pintu masuk untuk melihat persoalan kerusakan hutan di Kepulauan Sula
secara lebih serius dan lebih luas. Angka tersebut tidak boleh diperlakukan
hanya sebagai angka administratif yang tercantum dalam sebuah dokumen
pemeriksaan lapangan. Di balik angka 5,20 hektare terdapat ruang ekologis yang
memiliki fungsi perlindungan terhadap tanah, air, vegetasi dan kehidupan yang
berada di sekitarnya. Karena itu, apabila benar berdasarkan hasil pemeriksaan
KPH terdapat aktivitas pembukaan lahan di dalam kawasan Hutan Lindung, maka
publik memiliki alasan yang kuat untuk meminta penjelasan secara terbuka
mengenai bagaimana aktivitas tersebut dapat berlangsung, sejak kapan pembukaan
dilakukan, siapa yang melakukan, bagaimana aktivitas tersebut dikerjakan,
apakah terdapat izin atau persetujuan yang menjadi dasar kegiatan, serta sejauh
mana pengawasan pemerintah dilakukan sebelum dan selama aktivitas tersebut
berlangsung.
Persoalan ini
menjadi semakin penting karena pemeriksaan lapangan KPH sebagaimana diberitakan
media menemukan adanya aktivitas land clearing, penebangan dan
pemotongan tegakan pohon, pembakaran vegetasi atau lahan, serta penggunaan alat
berat. Temuan semacam itu tentu tidak boleh langsung dijadikan sebagai vonis
terhadap pihak tertentu, karena penentuan ada atau tidaknya pelanggaran
merupakan kewenangan aparat dan lembaga yang berwenang berdasarkan proses
pemeriksaan dan pembuktian hukum. Namun, temuan tersebut juga tidak boleh
dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan melalui teguran
administratif. Jika aktivitas tersebut benar terjadi dalam kawasan Hutan Lindung
tanpa dasar hukum yang sah, maka yang dipertaruhkan bukan hanya status sebuah
bidang tanah, melainkan fungsi ekologis kawasan dan kepentingan masyarakat yang
lebih luas.
Karena itu,
desakan PC IMM Kepulauan Sula pada 25 Agustus 2026 agar persoalan tersebut
diusut dan diverifikasi harus dipahami sebagai bagian dari kontrol sosial dalam
kehidupan demokrasi. Mahasiswa di sula tidak sedang menggantikan tugas
kepolisian, media tidak sedang mengambil alih kewenangan jaksa, dan masyarakat
tidak sedang menempatkan dirinya sebagai hakim. Mereka hanya sedang menjalankan
fungsi pengawasan sosial dengan mempertanyakan sesuatu yang menyangkut ruang
hidup dan masa depan lingkungan mereka. Justru dalam negara hukum, pertanyaan
publik semacam itu seharusnya dijawab bukan dengan kecurigaan atau
pembungkaman, melainkan dengan data, dokumen, verifikasi lapangan dan
penjelasan yang transparan.
Menurut saya,
semakin besar persoalan ekologis yang dipertaruhkan, semakin besar pula
kebutuhan terhadap keterbukaan. Jika kegiatan tersebut ternyata memiliki dasar
hukum yang sah, pemerintah dan pihak terkait harus menjelaskannya secara
terbuka agar tidak berkembang menjadi prasangka publik. Sebaliknya, jika hasil
pemeriksaan menemukan adanya aktivitas yang melanggar ketentuan kehutanan atau
dilakukan tanpa izin yang dipersyaratkan, maka proses hukum harus berjalan
secara objektif tanpa membedakan status sosial, jabatan maupun kekuasaan. Sebab
hutan adalah kepentingan publik, dan ketika kawasan Hutan Lindung disentuh
secara tidak semestinya, yang harus dilindungi bukan hanya pohonnya, tetapi
juga hak masyarakat atas air, lingkungan yang sehat dan masa depan ekologis
Kepulauan Sula.
KEPALA
DAERAH HARUS MENJADI CONTOH DALAM TRANSPARANSI
Jika
pemberitaan mengenai pembukaan lahan seluas 29,89 hektare tersebut kemudian
berdasarkan pemeriksaan resmi ternyata memiliki keterkaitan dengan aset,
penguasaan, atau kepentingan kepala daerah, maka menurut saya justru harus ada
tingkat keterbukaan yang lebih tinggi, bukan lebih rendah. Hal ini bukan karena
seorang kepala daerah harus dianggap bersalah, melainkan karena jabatan publik
membawa konsekuensi berupa tanggung jawab publik. Ketika sebuah persoalan
menyentuh ruang publik, lingkungan hidup, dan kemungkinan keterkaitan dengan
pejabat yang memiliki kewenangan pemerintahan, masyarakat memiliki hak untuk
memperoleh penjelasan berdasarkan fakta dan dokumen resmi.
Semakin tinggi
kedudukan seseorang dalam pemerintahan, semakin tinggi pula tuntutan terhadap
transparansi dan akuntabilitasnya. Kepala daerah bukan sekadar individu yang
memiliki hak pribadi atas suatu aset, tetapi pemegang mandat rakyat dan bagian
dari institusi pemerintahan yang bertanggung jawab terhadap tata kelola daerah.
Karena itu, ketika muncul pertanyaan publik mengenai status suatu lahan,
pemerintah tidak seharusnya menjawabnya dengan kemarahan, serangan balik, atau
sekadar meminta masyarakat percaya. Jawaban terbaik bagi seorang pejabat publik
adalah data, dokumen, dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika memang
tidak terdapat pelanggaran, maka klarifikasi yang disertai dokumen resmi justru
akan menjadi pembelaan yang paling kuat. Jika terdapat izin, tunjukkan dasar
izinnya. Jika terdapat batas koordinat, jelaskan dan verifikasi batas tersebut.
Jika terdapat dasar kepemilikan atau penguasaan, jelaskan status hukumnya. Jika
kegiatan yang berlangsung memang diperbolehkan, pemerintah harus menjelaskan
berdasarkan ketentuan mana kegiatan tersebut dinyatakan legal. Dengan cara
demikian, ruang spekulasi dapat dipersempit dan masyarakat memperoleh kepastian
berdasarkan fakta, bukan berdasarkan rumor.
Namun,
keterbukaan pemerintah tidak boleh hanya ditunggu, lembaga pengawas harus
proaktif menjalankan kewenangannya. Inspektorat, DPRD melalui fungsi
pengawasannya, aparat penegak hukum, serta instansi kehutanan dan lingkungan,
para aktifis lingkungan yang memiliki kewenangan perlu memastikan bahwa
persoalan ini tidak berhenti sebagai polemik pemberitaan. Jika terdapat laporan
atau indikasi pelanggaran, lakukan verifikasi secara objektif. Periksa status
dan batas kawasan, dokumen penguasaan lahan, legalitas kegiatan, proses
perizinan atau persetujuan yang relevan, serta kemungkinan kerusakan lingkungan
yang ditimbulkan.
Khusus lembaga
pengawas internal maupun eksternal, masyarakat membutuhkan keberanian untuk
bertanya ketika pemerintah sedang berada dalam posisi yang harus diawasi.
Jangan sampai pengawasan hanya aktif ketika objeknya masyarakat biasa, tetapi
menjadi pasif ketika persoalan menyentuh pejabat atau kelompok yang memiliki
kekuasaan. Pengawasan justru paling bermakna ketika berhadapan dengan kekuasaan
yang besar.
DPRD juga
harus menggunakan fungsi pengawasannya secara substantif. Persoalan seperti ini
tidak semestinya hanya menjadi bahan pernyataan politik atau perdebatan sesaat.
Jika memang terdapat persoalan tata kelola kawasan, DPRD dapat meminta
penjelasan resmi pemerintah, memanggil perangkat daerah terkait sesuai
kewenangannya, meminta dokumen pendukung, dan memastikan rekomendasi pengawasan
ditindaklanjuti. Rakyat memilih DPRD Kepulauan Sula bukan hanya untuk
menyetujui anggaran saat sidang, tetapi juga untuk memastikan kekuasaan
eksekutif tetap berada dalam koridor hukum dan kepentingan publik.
Demikian pula
aparat penegak hukum harus memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran diperiksa
berdasarkan bukti, bukan berdasarkan tekanan politik maupun tekanan opini. Jika
tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan hasil pemeriksaan secara terang kepada
publik. Jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum yang berlaku. Sebab masyarakat
butuhkan bukan peradilan opini, tetapi kepastian bahwa pemeriksaan benar-benar
dilakukan secara independen, profesional, dan transparan.
Prinsip ini
penting karena persoalan kehutanan bukan hanya menyangkut kepentingan pemilik
atau penguasa lahan. Ketika kawasan yang memiliki fungsi ekologis terganggu,
dampaknya dapat dirasakan masyarakat luas. Air, tanah, sungai, hutan, dan udara
bukan milik eksklusif pejabat, pengusaha, atau individu tertentu. Ia merupakan
bagian dari ruang hidup bersama yang harus dikelola untuk kepentingan
masyarakat sula dan generasi mendatang.
Karena itu,
saya menyerukan kepada seluruh lembaga pengawas agar jangan menjadi penonton
dalam persoalan ekologis yang menyangkut kepentingan publik. Periksa dengan
kewenangan masing-masing. Buka kanal pengaduan masyarakat, pastikan data dan
peta kawasan dapat diverifikasi. Kawal proses pemeriksaan, publikasikan
hasilnya secara proporsional dan apabila ditemukan pelanggaran, pastikan
rekomendasi maupun proses hukumnya tidak berhenti di atas meja.
Kepada
pemerintah daerah, pesan yang sama harus saya disampaikan bahwa jangan takut
pada pengawasan jika memang tata kelola telah dilakukan dengan benar.
Pengawasan bukan musuh pemerintah, pengawasan adalah mekanisme untuk memastikan
kekuasaan tidak berjalan tanpa kontrol. Pemerintah yang bersih seharusnya
justru membutuhkan pengawasan agar kebijakan yang diambil memperoleh legitimasi
dan kepercayaan masyarakat.
Dengan
demikian, persoalan 29,89 hektare bukan semata-mata tentang luas lahan namun ujian
terhadap transparansi pemerintahan, integritas pengawasan, keberanian lembaga
negara, dan kesungguhan kita menjaga lingkungan hidup. Jika pemerintah dan
lembaga pengawas mampu menjawabnya secara terbuka berdasarkan data, dokumen,
dan pemeriksaan objektif, maka kepercayaan publik akan tumbuh. Tetapi jika
pertanyaan publik justru dijawab dengan ketertutupan, sementara lembaga
pengawas memilih diam, maka ruang ketidakpercayaan akan semakin besar.
Karena itu,
jangan biarkan hutan kehilangan suara hanya karena lembaga yang seharusnya
mengawasinya memilih untuk tidak bersuara. Jabatan seharusnya menjadi alasan
untuk lebih terbuka. Kekuasaan seharusnya menjadi alasan untuk lebih diawasi.
Dan ketika menyangkut hutan serta lingkungan hidup, tidak boleh ada satu pun
pejabat, pengusaha, ataupun kelompok kepentingan berani melawan hukum.
Saya tidak
ingin persoalan 29,89 hektare ini berhenti sebagai polemik politik yang ramai
beberapa hari hanya karena melibatkan pimpinan daerah lalu menjadi bahan
perdebatan di media sosial, lalu perlahan hilang ketika isu baru muncul.
Persoalan ini harus ditempatkan lebih jauh sebagai momentum untuk membenahi
tata kelola kehutanan di Kepulauan Sula. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya
status sebuah bidang lahan, melainkan kredibilitas pemerintah dalam memastikan
bahwa setiap jengkal kawasan hutan dikelola berdasarkan hukum, kepentingan
publik, dan keberlanjutan ekologis.
Karena itu,
pemeriksaan harus menjadi pintu masuk untuk menemukan kebenaran, bukan alat
untuk membenarkan pihak tertentu. Jika setelah dilakukan verifikasi secara
objektif ternyata seluruh aktivitas di lokasi tersebut memiliki dasar hukum
yang sah, status lahannya jelas, batas kawasannya sesuai, dan seluruh kegiatan
dilakukan berdasarkan izin atau persetujuan yang memang diperbolehkan oleh
ketentuan, maka pemerintah harus menjelaskannya kepada masyarakat secara
terbuka. Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk takut membuka kebenaran apabila
memang seluruh proses telah dilakukan secara benar.
Tetapi apabila
pemeriksaan resmi menemukan adanya aktivitas tanpa dasar hukum, pelanggaran
batas kawasan, pembukaan kawasan Hutan Lindung, penebangan pohon, pembakaran,
penggunaan alat berat, atau aktivitas lain yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan, maka negara harus bertindak tegas. Jangan sampai persoalan
berhenti pada pemasangan papan larangan oleh UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan
(KPH) Kepulauan Sula. Jangan berhenti pada penghentian sementara, jangan
berhenti pada surat teguran yang kemudian dilupakan ketika perhatian publik
mereda.
Masyarakat
membutuhkan kepastian, bukan sekadar penenangan. Kepastian itu harus menjawab
pertanyaan yang sangat sederhana tetapi fundamental, siapa yang bertanggung
jawab, apa bentuk pelanggarannya, seberapa besar dampak ekologisnya, bagaimana
kerusakan tersebut dipulihkan, dan siapa yang harus menanggung biaya
pemulihannya? Pertanyaan terakhir sangat penting. Jangan sampai keuntungan
ekonomi dari pemanfaatan sumber daya alam dinikmati oleh segelintir pihak,
sementara ketika hutan rusak, air terganggu, tanah tererosi, atau ekosistem
kehilangan fungsinya, masyarakat dan APBD justru dipaksa menanggung biaya
pemulihan.
Kita juga
harus belajar bahwa keberhasilan pembangunan tidak dapat diukur hanya dari
pertumbuhan ekonomi dan nilai investasi. Pembangunan yang mengorbankan hutan,
sumber air, tanah, dan keanekaragaman hayati pada akhirnya hanya memindahkan
biaya kepada generasi berikutnya. Pemerintah hari ini mungkin memperoleh
penerimaan atau keuntungan ekonomi, tetapi anak-anak Sula di masa depan yang
mungkin harus menghadapi sumber air yang semakin sulit, tanah yang semakin
rusak, dan ekosistem yang semakin rapuh.
Maka dari
29,89 hektare ini kita harus belajar satu hal penting yakni hutan bukan sekadar
objek ekonomi, tetapi aset ekologis dan kepentingan publik yang harus
dipertanggungjawabkan kepada generasi mendatang. Karena itu, setiap keputusan
mengenai hutan harus diletakkan dalam kerangka kehati-hatian, transparansi,
kepastian hukum, dan keadilan ekologis.
Jangan biarkan
kasus ini selesai hanya karena papan larangan sudah berdiri. Jangan biarkan
publik berhenti bertanya hanya karena sebuah surat sudah diterbitkan. Yang
dibutuhkan bukan sekadar tindakan administratif, tetapi kepastian mengenai
status hukum, pertanggungjawaban, dampak, dan pemulihan.
REKOMENDASI
KEBIJAKAN HARUS MENJADI TINDAKAN
Karena itu,
persoalan ini membutuhkan langkah yang operasional. Pertama,
pemerintah daerah Kepulauan Sula bersama pemerintah provinsi Maluku Utara harus
segera membangun satu basis data kawasan yang terintegrasi yang mempertemukan
peta kawasan hutan, tata ruang, status tanah, daerah tangkapan air, sumber mata
air, sungai, dan kawasan yang memiliki nilai ekologis penting. Data tersebut
harus menggunakan koordinat yang jelas sehingga tidak boleh lagi terjadi
perdebatan berkepanjangan mengenai apakah sebuah lokasi berada di APL, HPK,
Hutan Produksi, atau Hutan Lindung dengan memperbaiki Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) Kepulauan Sula. Peta kawasan tidak boleh hanya menjadi dokumen
teknis yang tersimpan di kantor, tetapi harus menjadi instrumen pengambilan
keputusan dan dapat diakses publik sejauh tidak termasuk informasi yang
dikecualikan oleh hukum.
Kedua,
setiap dugaan pembukaan kawasan hutan harus memiliki mekanisme respons cepat.
Pemerintah dan instansi berwenang perlu menetapkan prosedur yang jelas yakni
laporan diterima, lokasi diverifikasi di lapangan, koordinat dicocokkan dengan
peta resmi, aktivitas didokumentasikan, status hukumnya ditentukan, kemudian
tindakan administratif atau penegakan hukum dilakukan sesuai hasil pemeriksaan.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah tidak lagi bekerja setelah kerusakan
meluas atau setelah sebuah kasus menjadi viral.
Ketiga,
kawasan yang terbukti memiliki fungsi penting sebagai sumber air dan daerah
tangkapan air harus dimasukkan sebagai prioritas perlindungan dalam perencanaan
pembangunan daerah. Setiap rencana pembukaan lahan di wilayah tersebut harus
melalui penilaian lingkungan yang ketat. APBD untuk pembangunan air bersih
tidak seharusnya hanya membiayai sumur, pompa, pipa, dan menara air, tetapi
juga mendukung perlindungan sumber air dan kawasan ekologis yang menopangnya.
Dengan demikian, kebijakan air bersih tidak berjalan sendiri, tetapi
terintegrasi dengan kebijakan kehutanan dan lingkungan.
Keempat,
pemerintah harus melakukan audit terhadap seluruh aktivitas pemanfaatan kawasan
yang memiliki potensi konflik antara status lahan dan fungsi kawasan. Audit
tersebut harus memeriksa legalitas, batas koordinat, dokumen penguasaan, izin
atau persetujuan, jenis kegiatan, serta kesesuaian kegiatan dengan fungsi
kawasan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah harus memberikan tindakan
yang proporsional dan berbasis hukum. Jika ditemukan kerusakan, harus disusun
rencana pemulihan yang memiliki target, tenggat waktu, penanggung jawab, dan
sumber pembiayaan yang jelas.
Kelima,
lembaga pengawas harus dilibatkan sejak awal. DPRD melalui fungsi pengawasan,
inspektorat dalam kewenangannya, instansi kehutanan dan lingkungan, serta
aparat penegak hukum harus memiliki mekanisme koordinasi ketika ditemukan
indikasi pelanggaran. Pengawasan tidak boleh bersifat reaktif dan bergantung
pada tekanan publik. Masyarakat juga harus diberikan saluran pengaduan yang
mudah diakses, aman, dan memiliki mekanisme tindak lanjut yang dapat dipantau.
Keenam,
pemerintah harus menerapkan prinsip “pemulihan sebelum pemanfaatan kembali”.
Apabila suatu aktivitas terbukti menyebabkan kerusakan ekologis, penyelesaian
tidak boleh dianggap selesai hanya karena aktivitas dihentikan. Kawasan yang
rusak harus dinilai tingkat kerusakannya dan dipulihkan berdasarkan rencana
rehabilitasi yang terukur. Pemerintah harus memastikan bahwa kewajiban
pemulihan benar-benar dijalankan oleh pihak yang secara hukum dinyatakan
bertanggung jawab, bukan otomatis dibebankan kepada APBD dan masyarakat.
Dan yang
paling penting, setiap kebijakan pemanfaatan sumber daya alam harus memiliki
indikator ekologis yang sama seriusnya dengan indikator ekonomi. Pemerintah
daerah harus mulai memasukkan indikator seperti luas tutupan hutan yang
dipertahankan, luas kawasan yang direhabilitasi, kondisi daerah tangkapan air,
kualitas dan kontinuitas sumber air, serta jumlah pelanggaran kawasan yang
berhasil ditindak ke dalam evaluasi pembangunan. Dengan demikian, kepala daerah
dan perangkat pemerintahan tidak hanya dinilai berdasarkan berapa banyak proyek
yang dibangun, tetapi juga berdasarkan seberapa baik mereka menjaga fondasi
ekologis daerah.
Inilah yang
dimaksud pembangunan berkelanjutan dalam pengertian yang sesungguhnya. Ekonomi
harus tumbuh, tetapi tidak dengan cara menghabiskan modal ekologis.
Infrastruktur harus dibangun, tetapi tidak dengan menghancurkan sumber daya
yang menopang kehidupan. Investasi harus masuk, tetapi tidak dengan
mengorbankan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Kepulauan Sula
tidak harus memilih antara hutan dan masyarakat amun harus dipilih adalah model
pembangunan yang berpihak kepada masyarakat sekaligus menjaga hutan sebagai
penyangga kehidupan mereka. Sebab masyarakat membutuhkan pekerjaan, tetapi juga
membutuhkan air. Masyarakat membutuhkan investasi, tetapi juga membutuhkan
hutan. Masyarakat membutuhkan pembangunan, tetapi pembangunan membutuhkan
lingkungan yang sehat. Di situlah kebijakan publik harus bekerja, bukan memilih
antara ekonomi dan ekologi, tetapi memastikan ekonomi tumbuh tanpa
menghancurkan fondasi ekologis yang membuat kehidupan tetap mungkin.
JANGAN
KITA KHUSYUK BERDOA AGAR TURUN HUJAN, NAMUN KITA SIBUK MERUSAK HUTAN (EPILOG)
Pada akhirnya,
saya kembali kepada kalimat yang menjadi judul tulisan ini, Jangan kita khusyuk
berdoa agar turun hujan, namun kita sibuk merusak hutan. Kalimat ini bukan
pertentangan antara doa dan ikhtiar. Bukan pula pertentangan antara agama dan
ilmu pengetahuan. Justru sebaliknya, kalimat ini ingin mengingatkan bahwa doa,
ilmu pengetahuan, teknologi, kebijakan publik, dan tanggung jawab ekologis harus
berjalan dalam satu kesadaran yang sama karena manusia tidak hidup di luar
alam.
Kita boleh
meminta hujan kepada Allah SWT Tetapi setelah itu, kita harus bertanya kepada
diri sendiri, apa yang sudah kita lakukan terhadap bumi yang menerima hujan
itu? Kita boleh berharap air turun dari langit. Tetapi kita juga harus menjaga
tanah, hutan, sungai, mata air, dan daerah tangkapan air yang membuat air
tersebut dapat bertahan dan dimanfaatkan oleh manusia.
Kita boleh
membangun teknologi untuk memprediksi cuaca, mengelola air, bahkan melakukan
rekayasa cuaca. Tetapi teknologi tidak boleh menjadi alasan bagi manusia untuk
merasa dapat mengabaikan hukum-hukum ekologis. Teknologi dapat membantu manusia
menghadapi alam, tetapi teknologi tidak memberikan manusia hak untuk
menghancurkan alam. Kita boleh membuka ruang ekonomi. Kita membutuhkan
investasi, lapangan pekerjaan, perkebunan, infrastruktur dan pembangunan.
Tetapi seluruh aktivitas tersebut harus berada dalam batas hukum dan daya
dukung lingkungan. Kita boleh memiliki kepentingan ekonomi atas tanah yang
secara hukum memang dapat dimanfaatkan. Namun kepentingan tersebut tidak pernah
berarti kebebasan tanpa batas. Ada aturan tata ruang, ada fungsi kawasan, ada
kewajiban lingkungan, dan ada kepentingan masyarakat luas yang harus dihormati.
Sebab ketika
terdapat temuan bahwa 5,20 hektare kawasan Hutan Lindung tercatat berada dalam
areal pembukaan seluas 29,89 hektare, 770 Hektare Penebangan Hutan, Krisis Air
di Desa Wai’u maka persoalannya tidak lagi cukup dibaca sebagai angka di atas
peta. Temuan tersebut harus diverifikasi secara objektif, tetapi pada saat yang
sama harus menjadi alarm serius tentang bagaimana kita memperlakukan ruang
ekologis yang seharusnya dilindungi.
Kita sedang
berbicara tentang batas antara kepentingan manusia dan batas ekologis alam.
Kita juga
harus belajar dari Desa Wai U, Ketika masyarakat membutuhkan pengembangan
sistem air bersih dan penelitian tahun 2025 harus melakukan survei geolistrik,
pengeboran, pembangunan menara, jaringan distribusi, serta pengembangan sistem
pelayanan untuk 69 rumah, kita diingatkan bahwa air tidak otomatis tersedia
hanya karena hujan turun. Air membutuhkan sumber yang terjaga, infrastruktur
yang memadai, sistem distribusi, pemeliharaan, dan lingkungan yang mendukung
keberlanjutannya.
Di sinilah
kebijakan pembangunan kita harus mulai berhenti berpikir secara sektoral. Jangan
sampai di satu sisi pemerintah mengeluarkan anggaran untuk mencari sumber air,
membangun jaringan perpipaan, memperbaiki pelayanan air bersih dan menyediakan
infrastruktur bagi masyarakat, tetapi di sisi lain perlindungan terhadap
ekosistem yang menopang sumber air tidak mendapatkan perhatian yang sama.
Jangan sampai
kita berdoa meminta hujan, tetapi pada saat yang sama membiarkan hutan
kehilangan tutupannya. Jangan sampai kita berbicara tentang pembangunan
berkelanjutan, tetapi legalitas pembukaan kawasan baru dipersoalkan setelah
aktivitas berlangsung. Dan jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah
kerusakan menjadi berita, setelah masyarakat mengeluh, atau setelah tekanan
publik menjadi besar. Itu bukan tata kelola ekologis yang kuat. Itu adalah tata
kelola yang terlambat.
Kepulauan Sula
tidak kekurangan hutan, namun harus kita takutkan adalah suatu hari nanti kita
kekurangan hutan yang sehat. Kepulauan Sula tidak kekurangan hujan namun harus
kita khawatirkan adalah suatu hari nanti kita kekurangan air yang dapat
dimanfaatkan masyarakat secara berkelanjutan. Serta Kepulauan Sula tidak
kekurangan aturan namun harus kita pertanyakan adalah apakah aturan tersebut
benar-benar bekerja ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi dan kekuasaan
di lapangan.
Sebab hukum
yang hanya tertulis dalam dokumen tidak akan menyelamatkan satu pohon pun.
Peta kawasan
yang hanya tersimpan di kantor tidak akan menghentikan alat berat. Dan program
rehabilitasi yang hanya selesai di atas kertas tidak akan mengembalikan
ekosistem yang telah rusak. Karena itu, pemerintah harus mengubah cara kerja.
Jangan menunggu kerusakan menjadi besar baru melakukan pengawasan. Jangan
menunggu masyarakat kehilangan sumber air baru memikirkan daerah tangkapan air.
Jangan menunggu konflik muncul baru memeriksa status kawasan.
Pengawasan
harus berjalan sebelum, selama, dan setelah kegiatan pemanfaatan ruang
berlangsung. Setiap perubahan tutupan lahan yang mencurigakan harus dapat
dideteksi dan diverifikasi. Setiap kawasan yang memiliki fungsi penting bagi
tata air harus mendapat perlindungan yang jelas. Setiap izin harus dapat
diperiksa dasar hukumnya. Dan setiap pelanggaran yang terbukti harus ditindak
tanpa membedakan siapa yang berada di balik kegiatan tersebut.
Jangan tunggu
hutan rusak baru kita bicara tentang hukum. Jangan tunggu mata air mengering
baru kita bicara tentang konservasi. Jangan tunggu masyarakat kekurangan air
baru kita bicara tentang daerah tangkapan air. Dan jangan tunggu bencana datang
baru kita sadar bahwa pembangunan tanpa batas ekologis adalah bentuk lain dari
penghancuran masa depan. Pada titik ini, doa justru harus melahirkan tanggung
jawab. Kita membutuhkan doa kepada Allah SWT tetapi kita juga membutuhkan
tanggung jawab kepada bumi, Kita membutuhkan pembangunan tetapi kita juga
membutuhkan batas. Kita membutuhkan investasi tetapi kita juga membutuhkan
kepatuhan hukum. Kita membutuhkan kesejahteraan hari ini tetapi kita tidak
boleh menggadaikan kehidupan generasi berikutnya.
Sebab pohon
yang ditebang hari ini mungkin menghasilkan keuntungan bagi seseorang. Tetapi
hilangnya fungsi ekologis hutan dapat menghadirkan biaya yang harus ditanggung
banyak orang. Ketika sumber air terganggu, ketika tanah mengalami degradasi,
ketika banjir atau kekeringan semakin sulit dikendalikan, masyarakat luas dapat
menanggung akibat dari keputusan yang mungkin hanya menguntungkan segelintir
pihak.
Inilah alasan
mengapa hutan tidak boleh dipandang hanya sebagai aset ekonomi. Hutan adalah
modal ekologis masyarakat. Modal itu dapat menghasilkan kayu, tetapi nilainya
jauh lebih besar daripada kayu. Hutan menyimpan air, menjaga tanah, menyediakan
habitat, menopang keanekaragaman hayati, dan membantu mempertahankan
keseimbangan ekosistem. Ketika modal ekologis itu dihancurkan, keuntungan
ekonomi yang diperoleh hari ini belum tentu sebanding dengan biaya sosial dan
ekologis yang harus dibayar pada masa depan.
Maka jangan
sampai suatu hari nanti kita kembali berkumpul untuk berdoa meminta hujan,
sementara bumi yang kita tempati sudah kehilangan sebagian kemampuannya untuk
menyimpan dan mengatur air. Jangan hanya meminta hujan kepada langit, Jagalah
bumi yang menerima hujan. Sebab berdoa tanpa menjaga ciptaan adalah doa yang
kehilangan tanggung jawab ekologis, sementara pembangunan tanpa batas ekologis
adalah pembangunan yang perlahan menghabiskan masa depannya sendiri.
Jika hari ini
kita masih memiliki kesempatan untuk memilih, maka pilihlah kebijakan yang
membuat hutan tetap berdiri, sumber air tetap terjaga, ekonomi tetap bergerak,
masyarakat tetap sejahtera, dan hukum tetap tegak. Karena merusak hutan hari
ini bukan sekadar menebang pohon. Kita sedang mengambil sebagian hak kehidupan
dari generasi yang belum sempat berbicara.
Wallahu a'lam bishawab
Waiipa Cazica, 07 Setember 2026

Komentar
Posting Komentar