Langsung ke konten utama

HUT PGRI; Dilema Nasib Guru Honorer Dalam Ketidak Pastian


Oleh: Sahrul Takim

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, Hari Guru Nasional resmi ditetapkan pada tanggal 25 November 1994. Kelompok perjuangan guru di Indonesia memiliki sejarah yang cukup panjang, Akhirnya tanggal 25 November dipilihlah momentum tersebut sebagai hari lahirnya PGRI. Organisasi ini sebelumnya dikenal dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) pada tahun 1912. Setelah berdirinya PGHB, lahirlah beberapa kelompok guru di berbagai daerah. Persatuan Guru Indonesia (PGI) dibentuk pada tahun 1932 ketika 32 organisasi guru memutuskan untuk bergabung. Pendudukan Jepang menghentikan sementara gerakan PGI. Pemerintah Jepang melarang keberadaan organisasi dan menutup sekolah. Kongres Guru Indonesia berlangsung di Surakarta pada tanggal 24–25 November 1945, setelah deklarasi kemerdekaan. Dalam kongres ini, pada tanggal 25 November 1945, PGRI didirikan dengan tiga tujuan; untuk mempertahankan dan menyempurnakan Negara Kesatuan Republik Indonesia, meningkatkan taraf pendidikan dan pengajaran sesuai dengan asas kerakyatan, serta membela hak dan nasib kaum buruh pada umumnya, dan guru pada khususnya.

Perkembangan politik yang terus berubah tidak menyurutkan komitmen PGRI untuk tetap mengabdi sebagai organisasi ketenagakerjaan, profesi, dan perjuangan yang mandiri, bersatu, dan profesional. Oleh karena itu, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional untuk menghormati para pendidik. Menurut Ki Hajar Dewantara, menempatkan guru dengan istilah "ing ngarso sang tulodo, ing madyo mangun karso," yang berarti Apabila di tengah memberi semangat, apabila di belakang memberi dorongan.

Peringatan Hari Guru Nasional 

Menurut saya, tujuan dari peringatan Hari Guru Nasional adalah untuk mendukung seluruh pendidik Indonesia dan menanamkan keyakinan bahwa guru memiliki pengaruh yang signifikan terhadap masa depan negara. Fakta sejarah menunjukkan bagaimana guru di madrasah atau sekolah yang didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda pada masa sebelum kemerdekaan telah menanamkan rasa patriotisme pada setiap muridnya. Semangat para pemuda untuk terus berjuang demi Indonesia yang merdeka pun tersulut oleh rasa patriotisme tersebut.

Jasa mereka tidak pernah tergantikan, tidak hanya sepanjang masa kemerdekaan. Setiap orang pasti pernah menjadi siswa, terlepas dari tingkat kecerdasannya, baik di sektor publik maupun swasta. diajarkan membaca, menulis, berhitung, dan berbagai keterampilan lainnya yang menurut mereka tidak akan dapat mereka kuasai sendiri tanpa bantuan guru. Setidaknya mereka telah mendengarkan penjelasan guru di kelas sambil duduk di bangku bersama puluhan siswa lainnya. Guru juga mengajarkan kita tentang yang benar dan yang salah serta bagaimana menjadi orang yang bermoral baik.

Guru adalah pendidik yang tulus yang mengabdikan hidupnya untuk menyampaikan ilmu kepada orang lain. Kenyataannya, honorarium mereka mungkin tidak selalu sesuai dengan nilai pengetahuan yang mereka miliki. Oleh karena itu, sudah sepantasnya jika pendidik disebut sebagai "Pahlawan Tanpa Tanda Jasa.

Rekrutmen Guru P3K

Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 telah menjadi sorotan penting dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia. Sebanyak 1,6 juta tenaga honorer diberikan prioritas untuk diangkat menjadi PPPK, sebuah langkah yang memberikan harapan baru dalam perjalanan karier mereka, terutama dalam lingkungan pemerintahan yang menjanjikan stabilitas dan kepastian. Tetapi Langkah ini menimbulkan perdebatan dan pertanyaan tentang bagaimana nasib guru honorer swasta yang tidak tercakup dalam kebijakan tersebut.

Melalui pengangkatan ini, terdapat implikasi yang signifikan terhadap kedua kelompok ini dalam dunia pendidikan. Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Temu Ismail menjelaskan apakah guru swasta bisa mendaftar PPPK 2024. Mengacu pada peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yaitu KepmenPANRB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024.

Ternyata hanya beberapa kelompok guru swasta yang dapat mendaftar PPPK guru 2024. Sesuai dengan pengaturan yang ada di KemenPANRB terkait dengan mekanisme PPPK guru, pelamar dari sekolah swasta yang dapat melamar hanyalah pelamar prioritas yang P1," kata Temu Ismail melalui unggahan Capaian Merdeka Belajar dan Seleksi ASN PPPK Guru 2024 dalam Instagram Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani.

Pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru 2021 di instansi daerah dan belum pernah dinyatakan lulus PPPK guru periode sebelumnya. Itu pun dengan persetujuan dari ketua yayasan yang di sekolah swasta dan apabila guru tersebut masih aktif mengajar. Jika guru swasta sudah memenuhi kriteria pelamar prioritas dan lulus seleksi administrasi, maka dapat mengikuti seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi PPPK guru untuk pelamar prioritas menggunakan hasil seleksi 2021.

Apabila pendaftar mempunyai sertifikat pendidik yang linier dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kemendikbudristek, maka yang bersangkutan akan mendapat nilai paling tinggi sebesar 1000 persen dari nilai tertinggi kompetensi teknis. Pelamar dinyatakan lulus seleksi apabila berperingkat terbaik. Apabila pelamar sudah ikut seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tetapi tidak bisa mengisi kebutuhan, maka bisa dipertimbangkan untuk jadi PPPK paruh waktu.

Begini Nasib Guru Honorer 

Hal penting disini adalah dapat memahami konteks dari kebijakan pengangkatan oleh pemerintah. PPPK merupakan skema yang memberikan kepastian status kepada tenaga honorer yang sebelumnya bekerja di lingkungan pemerintah, termasuk di sekolah negeri. Dengan pengangkatan, mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti pegawai negeri sipil (PNS). Namun, bagi para guru honorer yang bekerja di sekolah swasta, nasib mereka tidak terpengaruh oleh kebijakan ini.

Para guru honorer di Lembaga Pendidikan Swasta, Mereka masih tetap berada dalam status honorer tanpa jaminan kepastian atau perlindungan yang sama seperti PPPK atau PNS.  Bicara nasib antara sesama guru, mereka guru di lembaga pendidikan swasta: pertama dari perbedaan ini adalah ketidakpastian dalam pekerjaan dan masa depan.

Para guru honorer swasta seringkali hidup dalam ketidakpastian karena mereka tidak memiliki kontrak kerja yang jelas atau jaminan akan diperpanjangnya kontrak mereka di sekolah tempat mereka mengajar. Keadaan tersebut justeru berbeda dengan guru PPPK yang setelah diangkat, memiliki kepastian dalam status pekerjaan mereka.

Dampak Minimnya Penghasilan Guru Honorer Swasta 

Selain itu, perbedaan dalam akses terhadap tunjangan juga menjadi isu penting. PPPK yang baru diangkat memiliki akses ke berbagai tunjangan yang disediakan oleh pemerintah, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan pangan.

Di sisi lain, guru honorer swasta sering kali tidak memiliki akses yang sama terhadap tunjangan tersebut. Kesenjangan dalam pengembangan profesional juga menjadi perhatian. PPPK memiliki akses ke berbagai pelatihan dan pengembangan profesional yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Sementara itu, guru honorer swasta mungkin memiliki akses terbatas atau bahkan tidak sama sekali terhadap pelatihan semacam itu, yang dapat mempengaruhi kualitas pengajaran yang mereka berikan.

Di samping itu, perbedaan dalam gaji juga menjadi masalah yang perlu diperhatikan. PPPK memiliki gaji yang lebih kompetitif dan terstruktur dibandingkan dengan guru honorer swasta, yang sering kali mendapatkan gaji yang rendah dan tidak teratur. Hal ini dapat berdampak pada motivasi dan kinerja para guru honorer swasta, serta menimbulkan ketidakadilan dalam kompensasi untuk pekerjaan yang sama.


Dampak perpindahan Guru Akibat Program P3K

Kekurangan guru seringkali mengakibatkan peningkatan beban kerja bagi guru-guru yang tersisa,   yang   dapat   berdampak   negatif   pada   kesejahteraan   mereka   kemudian   kualitas pendidikan  yang  diberikan  kepada  peserta  didik.  Oleh  karena  itu,  memahami  dampak perpindahan guru  adalah langkah krusial untuk mengidentifikasi tantangan dan merancang strategi penanganan yang tepat.

Dalam  menghadapi  tantangan  perpindahan  guru  akibat  Program  P3K,  sekolah perlu  mencari  solusi  dan  alternatif  yang  berkelanjutan.  Pengembangan  kebijakan  internal, strategi retensi tenaga pengajar, dan peningkatan kualitas lingkungan kerja menjadi poin-poin yang perlu diper timbangkan.

Pemberdayaan guru melalui program pelatihan internal, peningkatan kesejahteraan, dan penciptaan budaya kerja yang positif dapat menjadi strategi untuk meminimalkan perpindahan guru.  Selain  itu,  kolaborasi  dengan  pihak  terkait,  termasuk  pemerintah  dan  organisasi pendidikan, dapat menjadi langkah strategis untuk mendukung stabilitas tenaga mengajar atau guru.

Dengan rencana strategis, sekolah dapat  menghadapi tantangan  perpindahan  guru  akibat  Program  P3K  dengan pendekatan  yang  sistematis  dan  berkelanjutan.  Ini  juga  membantu  sekolah  untuk  terus memperbaiki proses manajemen sekolah sesuai dengan kebutuhan yang berkembang.   Sekolah    sangat    perlu mengembangkan rencana keberlanjutan yang mencakup penempatan guru baru, pelatihan staf internal,  dan  dukungan  yang  berkelanjutan  untuk  meminimalkan  dampak  negatif.  Penting

untuk meningkatkan komunikasi aktif dan transparan dengan semua pihak terkait. Hal ini dapat membantu mengurangi ketidakpastian dan membuka jalur partisipasi yang lebih baik. Selain itu  merancang  program  pelatihan  kesiapan  pengajaran  untuk  membantu  guru  mengatasi tantangan   perubahan   kurikulum   atau   metode   pengajaran   yang   mungkin   timbul   akibat perpindahan juga penting untuk dilakukan.

Saya merekomendasikan untuk semua sekolah yang menghadapi perpindahan guru  karena  program  P3k  untuk  melakukan  hal-hal  sebagai  berikut:  pertama, Perluasan  budaya  kerja yang mendukung pertumbuhan profesional dan kesejahteraan guru dapat mengurangi motivasiuntuk perpindahan.  Kedua, Kolaborasi yang lebih erat dengan pihak terkait, terutama pemerintah dan organisasi  pendidikan,  dapat  menghasilkan  solusi  yang  lebih  holistik  dan  berkelanjutan. Ketiga, Melakukan    evaluasi    berkala    terhadap    kebijakan    internal    yang    diterapkan,    serta mengadaptasinya  sesuai  dengan  perubahan  kebutuhan  sekolah. Pelajaran yang perlu dipertik dari Perpindahan Guru Akibat  Program  P3k  Dan  Dampaknya  Di  Sekolah   yaitu   membawa pemahaman  mendalam  tentang  tantangan  dan  dampak  perpindahan  guru  di  sekolah, melibatkan kesempatan untuk membangun keberlanjutan dan fleksibilitas dalam manajemen sumber daya manusia, mendorong kolaborasi yang  lebih  erat  antara  sekolah,  guru,  dan  lembaga  pendidikan  lainnya  serta  mengakui pentingnya adaptasi dan perubahan sebagai bagian dari perjalanan pendidikan.

Mengakhiri Tulisan ini, saya mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia, agar kita harus bersatu untuk mendukung para guru agar mereka dapat melaksanakan tugas mereka dengan baik dan benar. Kepada pemerintah agar perhatikan kesehatannya, peningkatan profesionalismenya dan jauhkan mereka dari tindakan kapitalisasi politik dalam momentum pilkada serentak Tahun 2024. Akhirnya saya mengucapkan Selamat Hari Guru Nasional, Selamat Hari Persatuan Guru Republik Indonesia ke 79. Terima kasih kepada semua guru di Indonesia yang telah berperan aktif dalam mencetak generasi penerus bangsa. Tanpa para guru, cita-cita bangsa ini untuk mencapai pendidikan yang berkualitas tidak akan terwujud. Semoga semangat dan dedikasi para guru selalu terjaga demi kemajuan pendidikan di Indonesia. Guru Bermutu, Indonesia Maju.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketidakadilan yang Membusuk: Ketika Prioritas Publik Menghukum Guru Honorer

Oleh: Sahrul Takim Pendahuluan: Angka yang mengoyak Hati Tidak ada yang lebih mengoyak nurani kolektif daripada melihat angka-angka, angka yang seharusnya merepresentasikan penghargaan negara terhadap kerja, pengabdian, dan martabat manusia, tetapi justru membuka tabir tentang betapa kelirunya arah prioritas kebijakan publik. Pada awal tahun 2026, masyarakat Indonesia disuguhi fakta yang mengejutkan melalui pemberitaan media massa mengenai besaran gaji pegawai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala dapur disebut menerima gaji hingga tujuh juta rupiah per bulan, ahli gizi dan akuntan di kisaran lima juta rupiah, pengantar makanan sekitar tiga juta rupiah, bahkan tukang cuci piring memperoleh sekitar dua juta lima ratus ribu rupiah. Angka-angka ini pada dasarnya bukan persoalan jika berdiri sendiri, sebab setiap pekerjaan memang layak memperoleh upah yang manusiawi. Namun persoalan serius muncul ketika angka-angka tersebut dibandingkan dengan realitas yang dialami guru honorer di I...

Miliaran Rupiah Tanpa Jejak; PPJ dan Korban Nyawa di Kota Sanana

Oleh: Sahrul Takim  Ada ironi besar yang terus dibiarkan tumbuh di Kabupaten Kepulauan Sula yakni rakyat membayar untuk penerangan, namun yang diperoleh bertahun-tahun hanya kegelapan. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dipungut rutin, disiplin, dan nyaris tanpa celah. Namun hasilnya? Kota Sanana di malam hari justru menampilkan wajah kumuh, gelap, dan berbahaya sebuah potret keburukan tata kelola anggaran daerah yang telanjang di depan mata publik. Secara normatif, PPJ adalah pajak daerah yang dipungut melalui rekening listrik PLN berdasarkan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Skemanya sederhana: setiap pembelian token listrik prabayar, masyarakat otomatis membayar tambahan 10 persen untuk PPJ. Dana ini langsung masuk ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pertanyaannya sederhana tapi agak aneh adalah kemana perginya uang itu? Dengan jumlah pelanggan listrik di Kepulauan Sula yang terus bertambah selama kurang lebih 20 tahun, akumulasi PPJ yang masuk ke...

PERNIKAHAN ATARA KEMEWAHAN DAN KEBERKAHAN

  Oleh: Sahrul Takim   "Pernikahan bukanlah tentang kemewahan, tapi tentang keberkahan. Maka jangan jadikan ia berat karena mahar yang mahal atau pesta yang berlebihan." ( Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah) Prolog Pernikahan adalah salah satu sunnah Rasulullah SAW yang sangat dianjurkan bagi umat Islam. Ia bukan hanya sekadar penyatuan dua insan, melainkan juga ibadah yang bernilai tinggi, sarana menjaga kehormatan diri, serta jalan untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Realitas kehidupan masyarakat saat ini, sering kali pernikahan justru dibebani dengan biaya yang sangat besar, hingga membuat sebagian orang merasa enggan atau menunda pernikahan karena keterbatasan ekonomi. Bahkan kerap menempuh jalan pintas walau harus memikul dosa besar, hanya karena menghindari tingginya Penetapan Biaya Nikah. Sebagian lain harus memilih mengakhiri perasaan dan perjalanan selanjutnya disebabkan karena tidak memiliki biaya yang besar. Dalam masyarakat...