Oleh: Sahrul Takim
Kabupaten Kepulauan Sula adalah ruang hidup yang unik, gugusan pulau, garis pantai panjang, laut yang indah, tetapi sekaligus jarak yang jauh antarpermukiman dan pusat layanan publik. Konfigurasi geografis ini membawa berkah pariwisata dan perikanan, tetapi di sisi lain melahirkan problem serius dalam pemerataan layanan Pendidikan terutama bagi guru dan siswa di pulau-pulau kecil dan desa terpencil.
Dalam beberapa tahun terakhir, perhatian terhadap pendidikan di Kepulauan Sula makin tampak. Hadirnya Kapal Literasi Mohammad Hatta yang berlabuh di Sanana, misalnya, menunjukkan bahwa lembaga sosial dan dunia usaha mulai menyadari bahwa akses buku dan sumber belajar di wilayah kepulauan masih jauh dari memadai. Demikian juga berbagai pelatihan muatan lokal yang diselenggarakan Dinas Pendidikan Sula menandai adanya kesadaran baru bahwa kurikulum harus menyentuh kearifan lokal dan realitas sosial masyarakat kepulauan.
Melalui tulisan ini perlu ditegaskan bahwa tidak semua ruang belajar berdiri di antara gedung beton dan jalan raya. Di Kabupaten Kepulauan Sula, sebagian kelas berdiri di antara angin bahari dan deru ombak yang menyapu bibir pantai. Sebagian guru mengajar bukan setelah perjalanan lima menit mengendarai motor, tetapi setelah menempuh perjalanan laut tiga jam dengan perahu kayu di bawah langit yang tidak selalu ramah. Tantangan geografis di Kepulauan Sula tidak hanya merentang pada jarak, tetapi juga pada kesempatan, kualitas pembelajaran, dan keberlangsungan pendidikan.
Di banyak rapat dinas dan forum resmi, guru di daerah terpencil sering hanya hadir sebagai angka, berapa orang sudah tersertifikasi, berapa yang menerima tunjangan, berapa sekolah yang sudah “terlayani”. Di atas kertas, semuanya tampak rapi. Tetapi begitu kita naik perahu ke Mangoli, melintasi gelombang menuju desa-desa kecil yang berhadapan langsung dengan laut ditengah hantaman arus, kita akan sadar, cara negara dan sering kali juga kita sebagai masyarakat memandang guru di daerah terpencil itu keliru sejak awal.
Guru memiliki peran yang sangat strategis dalam pembangunan bangsa, khususnya dalam mencetak generasi penerus yang berkualitas. Namun, tantangan nyata sering muncul ketika guru harus bertugas di daerah terpencil, seperti di Kabupaten Kepulauan Sula. Di wilayah yang geografisnya penuh keterbatasan ini, peran guru tidak saja sebagai pendidik, tetapi juga sebagai pilar penggerak kemajuan sosial dan budaya setempat.
Namun di balik berbagai peran itu, ada satu aktor yang seharusnya menjadi “rumah besar” guru di Sula: Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Di banyak tempat, PGRI sering hanya tampak dalam upacara Hari Guru, lomba gerak jalan, atau kegiatan seremonial lainnya. Di Sula pun, pemberitaan terbaru lebih sering menangkap wajah PGRI saat memeriahkan HUT ke-80 PGRI dan Hari Guru Nasional dalam bentuk lomba gerak jalan indah yang diikuti ratusan guru. Kegiatan itu penting untuk kebersamaan, tetapi pertanyaannya, sejauh mana PGRI sungguh-sungguh menjadi kekuatan strategis untuk menembus batas geografis dan memperjuangkan kualitas hidup serta profesionalisme guru di daerah terpencil?
Tulisan ini bertujuan untuk menata ulang perspektif kita tentang guru di daerah terpencil, dengan menggali berbagai pengalaman dan pelajaran berharga dari Kabupaten Kepulauan Sula. Melalui pemahaman ini, diharapkan kita dapat lebih menghargai dan mendukung keberadaan guru sebagai agen perubahan, sekaligus merumuskan strategi yang lebih efektif untuk meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah-wilayah terpencil.
1. Realitas Guru di Daerah Terpencil: Mengajar di Antara Keterasingan dan Harapan
Ketika orang di kota besar berbicara tentang guru, bayangan yang muncul biasanya adalah sistem belajar modern, akses teknologi yang mendukung, ruang kelas yang bersih dan nyaman, serta siswa yang terbiasa menggunakan gawai dalam pembelajaran. Namun, gambaran ini jauh dari kenyataan yang dialami para guru di Kabupaten Kepulauan Sula. Perjalanan seorang guru di Sula bukan sekadar perjalanan intelektual, melainkan perjalanan fisik dan emosional yang menguras tenaga dan perasaan. Seseorang yang memilih menjadi guru di desa terpencil bukan hanya memilih profesi, melainkan memilih untuk memberikan waktu hidupnya kepada daerah yang sering kali tidak disorot dalam peta kemajuan pendidikan nasional.
Banyak sekolah di Sula berlokasi di daerah pesisir atau pulau terpisah. Ketika jadwal mengajar menunggu, tidak ada pilihan selain menembus gelombang, melewati jalan berdebu, atau mendaki jalur berbatu demi berada di kelas tepat waktu. Cuaca yang tak menentu sering membuat kehadiran guru terancam tetapi sebagian besar dari mereka tetap memilih bertahan karena kesadaran bahwa ketidakhadiran seorang guru bukan sekadar angka absen, melainkan hilangnya kesempatan belajar bagi sebuah generasi. Anak-anak di desa terpencil tidak memiliki alternatif belajar seperti kursus berbasis aplikasi, perpustakaan modern, atau bimbingan belajar. Dalam konteks ini, sekolah bukan hanya tempat mengejar nilai, melainkan satu-satunya tempat bertemu dengan ilmu pengetahuan. Maka definisi seorang guru di Kepulauan Sula bukan hanya sekadar pendidik; ia adalah jendela harapan generasi.
Kondisi sekolah yang masih terbatas memperkuat beban kerja guru. Tidak semua ruang kelas memiliki fasilitas pembelajaran standar, dan tidak semua sekolah memiliki listrik stabil atau akses internet. Dalam kondisi keterbatasan tersebut, guru tetap dituntut untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan kurikulum nasional yang mendorong pendekatan saintifik, berbasis proyek, dan berbasis teknologi. Seolah sistem pendidikan memaksa mereka berlari secepat daerah maju tanpa menyediakan sepatu untuk berlari. Namun, bertahun-tahun guru-guru di Sula tetap bertahan, bukan karena sistem menolong mereka, tetapi karena mereka percaya bahwa setiap anak sula berhak mendapatkan pendidikan bermutu meskipun lahir di wilayah yang jauh dari pusat negara Kesatuan Republik Indonesia.
Guru akhirnya menjadi tokoh serba bisa: pengajar, penyuluh keluarga, konselor moral, dan bahkan simbol kehadiran pemerintah dalam masyarakat. Beban ini terkesan heroik, tetapi sesungguhnya lahir dari ketimpangan struktural. Guru mengisi kekosongan peran masyarakat bukan karena ia berkewajiban, melainkan karena kalau bukan guru, maka tidak ada yang mengisi. Oleh karena itu, menata ulang cara kita memandang guru di daerah terpencil harus dimulai dari kesadaran bahwa guru bukan hanya petugas kurikulum, melainkan fondasi pembangunan manusia di daerah.
2. Potret Realitas: Guru, Geografi, dan Ketimpangan di Kepulauan Sula
Kalau kita jujur, realitas pendidikan di Kepulauan Sula tidak bisa dilepaskan dari statusnya sebagai wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Pemerintah pusat sendiri, melalui berbagai dokumen kebijakan, sudah lama menempatkan wilayah kepulauan seperti Sula sebagai daerah yang memiliki tantangan kompleks: sarana-prasarana belum memadai, jarak antarpulau jauh, biaya transportasi tinggi, dan distribusi guru yang timpang.
Penelitian Imam Fitri Rahmadi tentang pendidikan di daerah kepulauan terpencil (di Pulau Pongok dan Celagen) menggambarkan pola yang mirip: banyak guru berlatar belakang non-kependidikan, minimnya koleksi buku di perpustakaan sekolah, serta sedikitnya lulusan SMA yang melanjutkan studi ke perguruan tinggi. Di Kepulauan Sula, fenomena serupa mudah kita temukan: seperti pada tahun 2024 kemarin demi melakukan simulasi Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK), siswa SMP Negeri 4 Satu Atap Mangoli Utara Timur, Desa Pelitajaya dan siswa SMP Negeri 4 Desa Buya, Kecamatan Mangoli Selatan harus meninggalkan Gedung sekolah dan ke Pantai untuk melakukan simulasi ANBK, melalui studi akhir mahasiswa ditemukan ada guru yang mengajar lintas mata pelajaran karena kekurangan tenaga pendidik, hingga sekolah yang masih bergantung pada jaringan listrik dan internet yang tidak stabil seperti di Kecamatan Sulabesi Barat. Namun kendala itu tercover dan diantisipasi oleh pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Sula Malului menyerahkan bantuan perangkat Starlink untuk mempercepat akses internet di wilayah yang belum terjangkau jaringan kabel optik maupun sinyal seluler. Penyerahan dilakukan pada Kamis (16/10/2025) dan menyasar sekolah, desa, serta kantor camat di sejumlah titik blank spot.
Di ranah kebijakan, problem kesejahteraan guru di Sula cukup sering menjadi berita. Pada bulan agustus kemarin terdapat pemberitaan mengenai Pembayaran tunjangan guru non-sertifikasi tahun 2024 di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, mengalami keterlambatan selama tiga triwulan, sehingga guru “gigit jari” karena hak mereka tak kunjung cair. Tunjangan yang seharusnya menjadi insentif agar guru bertahan di daerah sulit justru menjadi kendala serius.
Kajian-kajian terbaru tentang pendidikan di daerah terpencil menegaskan bahwa guru adalah faktor penentu kualitas pendidikan; karena itu, memastikan guru terpencil memiliki kompetensi, dukungan, dan kesejahteraan yang layak adalah prasyarat untuk memperkecil kesenjangan. Rahmawati, misalnya, menekankan bahwa banyak guru menolak ditempatkan di lokasi terpencil karena akses sulit dan fasilitas minim, sehingga daerah terpencil mengalami kekurangan guru dan kualitas layanan pendidikan pun tertinggal.
Kondisi ini bukan sekadar statistik: di Sula, ia hadir dalam bentuk guru yang harus membeli pulsa internet dari gaji sendiri untuk mengirim laporan belajar, guru yang menempuh perjalanan laut berjam-jam hanya untuk mengikuti pelatihan di ibu kota kabupaten, atau guru honorer yang gajinya bahkan tidak cukup untuk biaya sebulan tinggal di desa. Di atas semua itu, status mereka sebagai profesional sering kali tidak diakui secara penuh; mereka diminta bekerja “sepenuh hati”, tetapi kebijakan dan dukungan struktural belum sepenuh hati berpihak pada mereka.
3. Ketika Guru Hanya Menjadi Angka di Tabel
Secara nasional, pemerintah sudah menetapkan ribuan desa di Indonesia sebagai “daerah khusus berdasarkan kondisi geografis” melalui Keputusan Mendikbudristek No. 160/P/2021. Daerah-daerah ini ditandai dengan akses yang sulit, medan berat, dan keterisolasian, yang berdampak langsung pada akses layanan dasar termasuk pendidikan.
Kepulauan Sula jelas berada di lanskap problem yang sama yakni kabupaten kepulauan dengan desa-desa yang tersebar, akses antar-pulau yang bergantung pada cuaca, dan infrastruktur dasar yang belum merata. Data Dapodik dan BPS menunjukkan bahwa jumlah satuan pendidikan di Kepulauan Sula berada di kisaran ratusan dari SD hingga SMA yang tersebar di kecamatan-kecamatan seperti Sanana, Sula Besi Barat, Mangoli Utara, dan Mangoli Barat.
Di balik angka-angka itu, ada guru yang sehari-hari berhadapan dengan ruang kelas kecil, listrik yang kadang padam, dan siswa yang datang ke sekolah setelah membantu orang tua ke kebun atau ke laut. Namun, dalam berbagai dokumen kebijakan, posisi guru di daerah terpencil sering disempitkan menjadi dua persoalan: distribusi dan tunjangan.
Narasi itu tampak jelas dalam kebijakan tunjangan khusus guru di daerah 3T: ia disebut sebagai instrument untuk “mengangkat martabat guru dan memotivasi mereka agar tetap mau mengajar di daerah khusus”. Di atas kertas, itu terdengar mulia. Tetapi begitu implementasinya tersendat, seluruh martabat yang dijanjikan itu ikut tersendat. Di hadapan guru-guru itu, negara bukan hanya tampak lambat, tetapi juga jauh. Guru seakan muncul hanya sebagai baris tambahan di APBD dan APBN. Cara pandang kita pun ikut sempit: sepanjang tunjangan “nanti juga cair”, persoalan dianggap selesai. Padahal, dari perspektif teori keadilan sosial ala John Rawls, keadilan justru diuji dari cara kita memperlakukan kelompok yang paling lemah secara struktural. Rawls menyebut bahwa ketimpangan hanya dapat dibenarkan jika menguntungkan mereka yang paling rentan.
4. Kasus-Kasus Kecil yang Mengguncang Nurani: Falabisahaya dan Sekolah yang Kosong
Agar tidak terjebak dalam abstraksi, mari kita lihat satu kasus yang cukup mengguncang Nurani para kaum intelektual di Sula, yakni dinonaktifkannya SD Negeri 2 Falabisahaya di Kecamatan Mangoli Utara. Pada Agustus 2025, sekolah ini secara resmi dinonaktifkan karena tidak memiliki siswa. Data tiga tahun terakhir menunjukkan jumlah siswa yang sangat kecil: hanya 2 orang pada 2023, 4 orang pada 2024, dan nol pendaftar pada 2025. Kepala sekolah dan tiga guru ASN yang sebelumnya mengajar di sana dipindahkan ke sekolah lain yang muridnya lebih banyak dan lebih dekat dengan permukiman.
Alasan warga terdengar rasional, jarak sekolah terlalu jauh, tidak ada angkutan, biaya ojek mahal, dan di desa yang sama masih ada SD lain yang lebih dekat. Tetapi jika kita berhenti pada logika efisiensi semata, kita akan luput melihat pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana negara memandang relasi antara ruang, warga desa, dan guru di wilayah kepulauan?
Dari sudut pandang perencana pendidikan di kabupaten, menonaktifkan sekolah yang kosong adalah langkah teknis biasa. Namun, bagi guru yang bertahun-tahun menjaga kelas kecil dengan dua atau empat peserta didik, itu juga berarti menutup satu bab dari perjalanan pengabdian yang sering tak dihitung dalam angka. Di ruang rapat, mereka mungkin dikenang sekilas sebagai “guru yang dipindah tugas”. Di kehidupan nyata, mereka adalah orang-orang yang pernah menyalakan lampu belajar di sudut kampung yang sepi.
Kasus Falabisahaya mengungkap dua hal pentin, Pertama bahwa logika efisiensi administratif bisa bertentangan dengan logika keadilan spasial. Guru terpencil bukan sekadar “biaya operasional” yang perlu diringkas; mereka adalah jembatan negara ke warga di pinggiran. Kedua, bahwa peran guru di daerah terpencil sering tidak dibaca dalam kerangka keadilan sosial dan hak asasi manusia. Dalam kajian tentang ketimpangan akses pendidikan di daerah terpencil, R. Hasanah (2025) menegaskan bahwa kesenjangan fasilitas, keterbatasan guru, dan hambatan geografis bukan sekadar masalah teknis, tetapi bentuk pengabaian terhadap prinsip non-diskriminasi dalam HAM.
Ketika sekolah ditutup karena “tidak ada siswa”, seharusnya alarm keadilan sosial berbunyi: mengapa hingga 2024–2025 ada sekolah yang mati pelan-pelan di sebuah negara yang mengaku serius dengan pemerataan pendidikan? Apakah guru dan tokoh Masyarakat, aparat desa pernah dilibatkan secara bermakna untuk mencari solusi atas persoalan ini. Besar harapan penutupan sekolah ini hanya bersifat sementara karena maslaah manajemen dan kelak bisa diaktifkan Kembali untuk memberikan pemerataan Pendidikan kepada Masyarakat yang begitu banyak dan plural seperti di Desa Falabisahaya Kecamatan Mangoli Utara.
5. Gurunya Siapa? Muridnya Siapa? Membaca Sula dengan Teori Pendidikan Kontemporer
Teori pendidikan modern sebenarnya memberikan banyak alat untuk membaca ulang situasi seperti di Kepulauan Sula.
a. Paulo Freire dan Pendidikan sebagai Praktik Pembebasan
Paulo Freire (1999) menggugat model pendidikan “gaya bank” di mana guru hanya menjadi pengisi “rekening kosong” bernama peserta didik. Ia menegaskan bahwa pendidikan seharusnya menjadi praktik pembebasan, di mana guru dan murid bersama-sama menjadi subjek yang kritis terhadap realitas sosialnya.
Dalam konteks Kepulauan Sula, guru di daerah terpencil sesungguhnya punya posisi strategis sebagai subjek yang paling dekat dengan realitas ketidakadilan struktural: ketimpangan akses internet, keterbatasan buku, jarak ke fasilitas kesehatan, kemiskinan struktural keluarga nelayan dan petani. Bila pendidikan dibaca dengan kacamata Freire, guru di Pulau Mangoli secara totalitas bukan sekadar “pelaksana kurikulum”, melainkan penafsir utama realitas ketidakadilan yang kemudian menerjemahkan kesadaran itu ke dalam praktik pembelajaran.
Persoalannya, cara kerja kebijakan di Indonesia terkadang memandang guru terpencil justru memposisikan mereka sebagai obyek: obyek rekrutmen darurat, obyek program tunjangan, obyek diklat. Jarang sekali mereka dilihat sebagai produsen pengetahuan lokal yang berharga.
b. Pemerataan Pasif vs Aktif: Dari Angka ke Kualitas
M Cahya dalam artikel Jurnal Pendidikan Indonesia tahun 2023 membedakan antara pemerataan pasif dan pemerataan aktif. Pemerataan pasif terjadi ketika negara hanya memastikan semua anak boleh mendaftar di sekolah; sementara pemerataan aktif berarti memastikan semua peserta didik punya kesempatan yang nyata untuk mencapai hasil belajar terbaik.
Kebijakan yang hanya menghitung “berapa sekolah sudah berdiri” dan “berapa guru sudah ditempatkan” baru menyentuh taraf pemerataan pasif. Di Kepulauan Sula, kita melihat gejalanya: sekolah yang secara administrasi ada, tetapi pelan-pelan sepi murid; guru yang tercatat mengajar, tetapi terkunci dalam keterbatasan sarana dan keterlambatan hak.
Pemerataan aktif menuntut cara pandang yang berbeda: bertanya bagaimana kualitas pengalaman belajar anak di Mangoli Utara Timur atau Mangoli Utara dibandingkan dengan anak di kota besar? Bagaimana rasio guru-siswa yang masuk akal di desa yang siswanya hanya 10–15 orang, tetapi tersebar di beberapa dusun? Bagaimana beban psikososial guru yang harus merangkap sebagai konselor, fasilitator bantuan sosial, dan “titik tanya” segala hal di desa?
Kajian terbaru tentang keadilan sosial dalam pendidikan di Indonesia menegaskan bahwa keadilan bukan hanya soal akses, tetapi juga kualitas, relevansi, dan pengakuan martabat semua pihak di dalam sistem. Mengacu pada Rawls, ketimpangan kebijakan harus diuji dari perspektif kelompok paling rentan; mengacu pada Freire, pendidikan harus menjadi arena pembebasan, bukan reproduksi ketimpangan. Namun penelitian mengenai ketimpangan pendidikan di daerah terpencil menunjukkan bahwa terbelitnya koordinasi antara pusat dan daerah, keterbatasan sarana, dan rendahnya pemberdayaan sekolah di desa, masih menjadi akar masalah yang berulang.
7. Dari Papan Tulis Menuju Meja Penyidik, PGRI Berdiri Saat Guru Dipidanakan
Di tengah dinamika pendidikan yang semakin kompleks di wilayah kepulauan seperti Kabupaten Kepulauan Sula (Maluku Utara), muncul fenomena memprihatinkan ketika seorang guru yang menjalankan tugasnya di sekolah terpencil dilaporkan secara pidana atau dipolisikan oleh orang tua siswa atas suatu tindakan yang terjadi di dalam ruang kelas. Kejadian seperti ini masih segara dalam ingatan kita, pada Bulan oktober kemarin pernah diberitakan bahwa Oknum guru MTs Negeri 2 Sulabesi Barat dipolisikan karena mencubit siswa. Keadaan tersebut tidak hanya memunculkan rasa takut atau kecemasan di kalangan guru, namun juga menuntut peran aktif dari organisasi profesi seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) untuk memastikan bahwa hak serta kewajiban guru sebagai profesional tetap terlindungi, namun juga tanggung jawab mereka sebagai pendidik dapat dijalankan secara adil.
Dalam skenario di Sula, kasus-kasus pelaporan guru ke polisi tampak ketika terjadi konflik antara orang tua siswa dan guru misalnya terkait disiplin kelas, metode pengajaran, atau komunikasi antara sekolah dan rumah. Meskipun belum selalu terungkap di media secara rinci, kondisi di daerah terpencil dengan tantangan geografis, konektivitas, dan sumber daya yang terbatas memperkuat bahwa guru berada pada posisi genting: mereka harus menjaga profesionalitas, mematuhi kode etik, serta menghadapi tuntutan sosial dan lokal yang jauh dari ideal. Guru diperhadapkan dengan tantangan Pendidikan anak, bukan hanya mengajar tapi membentuk karakter siswa dengan melatih tatakrama dan membimbing yang pastinya terkadang salah diartikan sebagai bagian dari kekerasan.
Secara teori, organisasi profesi seperti PGRI memiliki landasan fungsi advokasi dan perlindungan bagi anggotanya. Sebagaimana dikemukakan dalam kajian organisasi profesi guru bahwa “Organisasi profesi guru … berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan hak-hak dan kepentingan guru, baik terkait kesejahteraan, perlindungan hukum, maupun peningkatan fasilitas pendidikan” (lihat jurnal: “Memahami Kode Etik Profesi Guru dan Organisasi Keprofesian”,). Untuk kasus guru yang dipolisikan saat menjalankan tugas, ini artinya PGRI harus tampil dalam dua peran, sebagai penjaga profesionalisme guru, dan sebagai advokat perlindungan hukum ketika kewenangan dan tanggung jawab guru diuji di ranah hukum dan tidak boleh membiarkan mereka berjuang sendiri.
Dalam praktiknya di Kepulauan Sula, PGRI melakukan beberapa tindakan operasional yang bersifat reflektif terhadap kasus guru dilaporkan ke polisi, pertama, melakukan pendampingan hukum kepada guru yang dituntut atau dilaporkan agar proses pelaporan maupun penyidikan tidak berjalan tanpa perlindungan yang memadai. Dalam penelitian “Advokasi bagi Guru dalam Menjalankan Profesi” dicatat bahwa banyak guru di daerah terpencil dikriminalisasi karena tindakan pendisiplinan terhadap siswa tanpa memahami perlindungan hukum yang tersedia. Kedua, PGRI selalu aktif menyosialisasikan kode etik profesi dan pedoman interaksi guru‐orang tua siswa kepada anggotanya sebab seringkali konflik muncul bukan hanya karena substansi pengajaran, tetapi karena miskomunikasi dan perbedaan ekspektasi antara guru dan orang tua. Ketidakpahaman terhadap konteks profesional guru di wilayah terpencil dimana guru sering multitugas, menggunakan sarana terbatas, dan berhadapan dengan kondisi sosial-kultural berbeda—memicu tekanan yang kemudian bisa bereskalasi ke pelaporan hukum.
Teori organisasi profesi menyebut bahwa salah satu fungsi utama adalah perlindungan profesi bukan berarti guru kebal hukum, tetapi bahwa mereka menjalankan profesinya dalam batas yang diatur dan saat terjadi persoalan, terdapat mekanisme organisasi yang membantu. (lihat “Kedudukan dan Peran Organisasi Profesi”, UIN Jakarta).
Dalam konteks Sula, maka PGRI cabang diharapkan memiliki sistem cepat tanggap ketika guru menghadapi masalah baik dengan orang tua, siswa, maupun aparat penegak hukum. Adanya sistem itu akan mengubah posisi guru dari “sendirian menghadapi pelaporan” menjadi “dikorbankan oleh kondisi” menjadi “didukung oleh organisasi profesi”.
Namun peran PGRI tidak bisa berhenti pada tahap reaktif saja. Sebagai pendukung aktif profesionalisme, PGRI juga harus aktif mendorong peningkatan kapasitas guru dalam manajemen konflik dan komunikasi dengan orang tua siswa. Dalam banyak kasus, pulau-pulau terpencil seperti di Sula, komunikasi antara sekolah dan rumah sering tertinggal akses internet terbatas, orang tua siswa memiliki latar belakang pendidikan rendah, dan ekspektasi pendidikan bisa berbeda.
Dalam narasi peran PGRI yang ideal, ketika seorang guru di Sula dilaporkan ke polisi oleh orang tua siswa, PGRI hadir sebagai pihak yang memfasilitasi dialog awal antara guru, sekolah, dan orang tua mencoba menyelesaikan secara musyawarah berbasis kekeluargan dan profesionalisme sebelum masalah eskalasi ke hukum. Jika keputusan orang tua tetap membawa kasus ke ranah pidana, PGRI kemudian membantu mendapatkan pendampingan hukum, melaporkan perkembangan proses ke anggota, dan memastikan hak guru untuk mendapatkan bantuan hukum dan keadilan ditegakkan. Pada saat bersamaan, PGRI juga mengajak pemerintah daerah (Dinas Pendidikan, Bagian Hukum Pemkab Sula) memastikan bahwa regulasi lokal menyebutkan aspek perlindungan guru di daerah terpencil, terutama ketika menjalankan tugas disiplin akademik yang sesuai dengan kode etik profesi.
Akhirnya, dalam realitas Kepulauan Sula, di mana kondisi geografis membuat guru sering merasa terisolasi, beban tugas bertambah, dan pengawasan masyarakat lebih intens karena kedekatan sosial, kehadiran Lembaga keguruan yang aktif bukan hanya membantu satu guru yang dilaporkan, tetapi menegakkan sistem keprofesian yang adil di tengah kondisi yang sulit. Kelak, ketika guru merasa terlindungi dan didukung, maka tindakan disiplin, pembinaan siswa, dan interaksi dengan orang tua tidak lagi dibumbui rasa takut akan pelaporan, melainkan dilandasi kerjasama, saling pengertian, dan profesionalisme. Dan pendidikan di Sula pun akan lebih maju ketika guru merasa aman menjalankan tugasnya.
8. Menata Ulang Arah Pendidikan: Dimulai dari Menata Ulang Cara Kita Memperlakukan Guru.
Jika kita ingin menjadikan pendidikan di Kepulauan Sula sebagai fondasi pembangunan daerah, maka titik awal pembenahan harus dimulai dari guru. Guru tidak boleh lagi dilihat sebagai pelaksana teknis pembelajaran, melainkan sebagai pilar utama pembentukan generasi masa depan. Setiap kebijakan pendidikan baik pembangunan fisik, pengadaan sarana, maupun perubahan kurikulum harus berbasis pada pengalaman, kebutuhan, dan kondisi guru.
Sistem pelatihan harus menjangkau mereka secara langsung, bukan sekadar kepada sekolah yang mudah dijangkau. Insentif dan kesejahteraan harus didesain berdasarkan tingkat kesulitan geografis, bukan sekadar kelas kepangkatan. Guru yang ditempatkan di pulau terpencil harus diakui memiliki beban kerja yang berbeda dibandingkan guru yang bertugas di wilayah kota.
Lebih jauh, keterlibatan guru dalam pengambilan kebijakan pendidikan harus diperkuat. Guru bukan hanya pelaksana kebijakan, tetapi pengamat langsung perkembangan pendidikan dari waktu ke waktu. Mereka mengetahui pola belajar siswa, karakter masyarakat, kebutuhan sekolah, dan hambatan implementasi kurikulum. Karena itu, guru tidak boleh hanya menjadi pengisi daftar hadir rapat, tetapi harus diakui sebagai mitra utama pemerintah dalam membangun pendidikan daerah.
Menata ulang pendidikan berarti menata ulang cara kita memandang guru. Masyarakat harus terlibat aktif mendukung sekolah, pemerintah daerah harus membangun sistem pelatihan dan kesejahteraan yang berkelanjutan, dan sekolah harus memberikan ruang inovasi yang cukup bagi guru. Ketika guru merasa dihormati secara profesional, bukan hanya secara simbolik, maka kemajuan pendidikan akan mengalir dengan sendirinya. Anak-anak akan berkembang dalam suasana belajar yang lebih kondusif, dan pada akhirnya pembangunan sumber daya manusia di Kabupaten Kepulauan Sula akan bergerak naik secara perlahan namun pasti. Tidak ada investasi pembangunan yang lebih strategis selain memastikan guru bekerja dalam kondisi yang layak, dihargai, dan diberdayakan. Karena pada akhirnya, di tangan gurulah masa depan Sula dibentuk bukan oleh bangunan sekolah, bukan oleh slogan pendidikan, tetapi oleh manusia yang berdiri di depan kelas dari pagi hingga siang untuk mencerdaskan generasi yang lahir di pulau-pulau kecil yang jauh dari pusat peradaban.
Pendidikan di Kabupaten Kepulauan Sula tidak akan pernah benar-benar bergerak maju selama guru dipandang hanya sebagai pelaksana kebijakan, bukan sebagai pusat kehidupan sekolah dan agen perubahan sosial. Realitas geografis kepulauan dengan jarak antarpermukiman yang jauh, fasilitas yang minim, dan akses pendidikan yang timpang telah menempatkan guru dalam situasi yang sangat menantang secara fisik maupun emosional. Namun, hingga kini mereka masih sering dibaca sebatas angka dalam laporan, penerima tunjangan, atau pelaksana kurikulum, bukan sebagai pilar utama pembangunan manusia.
Akhirnya menata ulang cara pandang guru di daerah terpencil seperti di Kepulauan Sula bukan hanya soal mengganti slogan, namun menuntut perubahan paradigma dalam empat ranah, kebijakan, kelembagaan, budaya, dan perlindungan. Sebaliknya, kita perlu membangun narasi baru, guru di Kepulauan Sula sebagai pionir inovasi pendidikan kritis, yang justru paling peka terhadap ketidakadilan sosial, paling kreatif memodifikasi kurikulum Merdeka Belajar dalam kondisi serba sempit, dan paling dekat dengan denyut kehidupan peserta didik. Masa depan pendidikan Sula tidak ditentukan oleh megahnya gedung sekolah atau slogan reformasi kurikulum, tetapi oleh kualitas kehidupan orang yang berdiri di depan kelas setiap pagi. Ketika guru bertugas dalam martabat, perlindungan, dan penghargaan yang layak, maka gelombang-gelombang keterisolasian akan berubah menjadi gelombang kemajuan. Dari ruang-ruang kelas pesisir dan pulau-pulau kecil itulah masa depan Kepulauan Sula sedang dibentuk pelan, pasti, dan bermakna.
Harapan dan Ucapan Selamat
Mengakhiri tulisan ini penulis mengucapkan selamat Hari Guru Nasional ke 80 untuk guru-guru hebat yang memilih mengabdi di tempat yang tidak semua orang berani berdiri. Untuk mereka yang setiap pagi menantang ombak, menantang sunyi, menantang keterbatasan, demi memastikan bahwa secercah ilmu tetap menyala di sudut-sudut Desa.
Terima kasih kepada guru-guru 3T yang mengajar tanpa papan yang utuh, tanpa jaringan internet, tanpa fasilitas memadai, tetapi tetap hadir dengan hati yang utuh, semangat penuh, dan harapan tanpa batas. Kalian adalah peta arah bagi anak-anak yang jarang terlihat oleh kamera pembangunan, kalian adalah jembatan yang menghubungkan masa kini dengan masa depan, kalian adalah pelita yang menyala ketika dunia seolah lupa bahwa masih ada generasi yang menunggu untuk dibimbing.
Bangsa ini tetap berdiri karena ada kalian. Bangsa ini tetap punya harapan karena ada kalian. Dan masa depan negeri ini akan kukuh karena kalian tidak pernah menyerah. Hari ini kami bangga menyebut nama kalian: (Guru Terdepan, Guru Terluar, Guru Tertinggal). Bukan karena kalian berada jauh dari pusat kota, tetapi karena kalian berada paling dekat dengan masa depan Indonesia khususnya anak-anak di Kepulauan Sula.
Nai Ulen, Waiipa, 25 November 2025

Komentar
Posting Komentar